Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi
hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020.
Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN sudah mulai disampaikan kepada Instansi
dan ditargetkan hari ini, Rabu 28 Oktober 2020, telah diterima oleh seluruh instansi pembuka
rekrutmen CPNS 2019 sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu
yakni 30 Oktober 2020.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan
pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan
mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta
dalam proses pemberkasan.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah
peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi: Pas
foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; Ijazah asli untuk lulusan
dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri; Transkrip asli; Surat pernyataan
5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018); Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan; Surat keterangan sehat jasmani
dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan
kesehatan; Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah; Bukti pengalaman kerja yang telah
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah
ditandatangani. Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan
sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa
dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi
CPNS. Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan
peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.
Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan
pengunduran diri di portal SSCN. Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya
dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN. Peserta
lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya
dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan
dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless)
melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen
elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id. Penandatanganan
pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah
disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi
Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.