Tentunya banyak yang menantikan pengumuman CPNS 2019 karena berharap nama mereka dinyatakan lolos.
Jelang pengumuman CPNS 2019, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi para peserta.
Peserta seleksi CPNS 2019 harus memahami kode-kode yang akan diberikan dari masing-masing instansi yang dilamar.
Kode itu akan menunjukkan apakah Anda lulus ataupun tidak. Keterangan lulus pun terdiri dari beberapa kode.
Masing-masing instansi akan berbeda kode pengumumannya.
Setidaknya Anda mengetahui kode umum yang biasa dipakai dalam kode akhir status kelulusan.
Contoh kode pengumuman ini mengacu pada PermenpanRB Tahun 2018.
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan “LULUS” adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini dengan status kelulusan sebagai berikut:
1. P1 : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018
2. P2 : Lulus SKD berdasarkan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018
3. L : Lulus seleksi CPNS
4. L-1 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/Pendidikan yang sama
5. L-2 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi dalam jabatan/Pendidikan yang sama
6. SP : Mendapatkan nilai SKB penuh 100 poin karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdiktidan/atau Kemenag
7. PD : Putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan Guru pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminati berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama diberikan tambahan nilai pada SKB sebesar 10 poin dari total nilai SKB berdasarkan PermenpanRB No. 36 Tahun 2018.
Adapun yang mendapatkan kode huruf “TH” berarti tidak mengikuti tahapan SKB dan kode huruf “TL” berarti Tidak Lulus.
Khusus peserta yang pada kolom keterangan pengumuman CPNS 2019 terdapat kode “TMS” berarti peserta tersebut gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.***
Editor: Muhammad Wirawan Kusuma
Sumber: Berbagai Sumber