Namun, berdasarkan siaran pers dari BKN Nomor: 044/RILIS/BKN/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020 peserta CPNS yang lulus tidak serta merta diangkat jadi PNS begitu saja.
Ada beberapa proses verifikasi kembali, sebelum peserta dinyatakan benar-benar lulus.
Tahapan verifikasi CPNS berikut ini:
- Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota parpol.
Peserta yang terbukti dan terganjal di proses verifikasi dan memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.
Lebih lanjut unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.***(LU Ali/Wartalombok
Editor: Mitha Paradilla Rayadi
Sumber: WARTA LOMBOK