Kriteria Pelamar CPNS yang bisa isi Formasi Kosong , Pelamar CPNS Merasa Gagal Jangan Sedih Dulu

Bisa Isi Formasi Kosong, Lihat Kriteria

Para pelamar CPNS 2019 yang sesuai kriteria gagal, masih berpeluang untuk mengisi puluhan ribu formasi yang kosong.

KABAR GEMBIRA! Pelamar CPNS Merasa Gagal Jangan Sedih Dulu, Bisa Isi Formasi Kosong, Lihat Kriteriacapture sscn.bkn.go.id PEMGUMUMAN CPNS 2019 - (ilustrasi) Ada kabar gembira untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, khususnya yang merasa sudah gagal.  Ada kabar gembira untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, khususnya yang merasa sudah gagal.

Para pelamar yang sebelum gagal, masih berpeluang untuk mengisi puluhan ribu formasi yang kosong.

Sebanyak 19.732 formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 terancam kosong lantaran sejumlah hal.

Selain tidak terpenuhinya nilai ambang batas atau passing grade, kekosongan tersebut juga disebabkan lantaran tidak adanya peserta yang melamar di instansi tersebut.

"Untuk jabatan-jabatan yang pelamarnya tidak memenuhi passing grade, formasi yang kosong dan termasuk tidak lolos passing grade ada 19.732," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen saat konferensi pers melalui zoom meeting, Kamis (15/10/2020).

Sementara itu formasi yang benar-benar kosong dari awal, imbuhnya ada 5.866.

"Jumlah itu (19.732) termasuk formasi yang sebetulnya dari awal sudah enggak ada orangnya atau tidak ada yang mendaftar itu sebanyak 5.866," kata Suharmen.

Suharmen menjelaskan, nantinya formasi-formasi yang kosong tersebut akan dioptimalkan dengan cara diisi dengan peserta lain sesuai dengan urutan peringkat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019.

Oleh karena itu tidak perlu ada pengumuman lanjutan, karena sudah sangat jelas dalam Permenpan," katanya lagi.

Dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menambahkan, ribuan formasi tersebut tidak sepenuhnya formasi kosong, tapi potensi kosong, karena nanti masih ada optimalisasi.

Aris menjelaskan, pada formasi yang kosong karena tidak ada yang lulus atau mendaftar, BKN akan mengolahnya secara otomatis.

"Formasi yang kosong karena tidak ada yang lulus, juga karena tidak ada yang mendaftar dan sebagainya, itu akan secara otomatis diproses optimalisasinya pada saat pengolahan hasil tanpa diminta optimalisasi oleh instansi," tuturnya.

Misalkan ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah pengumuman hasil CPNS 2019, maka instansi yang bersangkutan harus melaporkan hal itu.

"Apabila setelah itu diumumkan ternyata ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan sebagainya, instansi wajib melaporkan untuk dilakukan optimalisasi," kata dia.

"Untuk kasus kedua (gugur setelah diumumkan) instansi yang bersangkutan wajib melapor," imbuhnya.

Hasil CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Jadwal Lengkapnya

Setelah melewati berbagai tahapan, hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan pasca-pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS, tim pengolah hasil dari BKN segera mengumpulkan hasil pengolahan dan pra pengolahan tes untuk seluruh instansi.

Aris mengatakan, BKN akan melakukan rekonsiliasi hasil untuk persiapan integrasi SKD/SKB pada 19-23 Oktober.

Rekonsiliasi itu dilakukan untuk memperoleh hasil data yang valid antara masing-masing instansi dan BKN.

Setelah itu, hasil final pengumuman CPNS 2019 akan disampaikan kepada tiap instansi pada 26-28 Oktober.

"Diharapkan pada 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," ujarnya dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2020).

Sementara itu, jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) adalah sebagai berikut:

30 Oktober 2020: Pengumuman hasil CPNS 2019

31 Oktober-3 November 2020: Masa sanggah

4-30 November 2020: Pemberkasan dan pengusulan NIP

1 Desember 2020: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS

Aris juga menyampaikan bahwa proses penetapan NIP sepenuhnya dilakukan secara digital, karena pandemi belum diketahui akan berlangsung sampai kapan.

"Pendekatan untuk proses penetapan NIP sepenuhnya kita lakukan secara digital. BKN dalam hal ini meminimalisir pergerakan orang dan dokumen dalam rangka proses penetapan NIP. Kita usahakan 100 persen tanpa dokumen," katanya lagi.

Peserta yang lolos CPNS 2019 nantinya diwajibkan melengkapi dokumen pendukung untuk keperluan penetapan NIP dengan mengunggahnya di aplikasi atau portal SSCASN.

"Setiap peserta pasti sudah punya akun (SSCASN). Mereka masuk melalui akun masing-masing dan meng-upload dokumen pendukung," tuturnya.

Portal itu sebagai pintu masuk peserta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

Setelah diunggah, maka akan otomatis masuk ke sistem digital.

Kemudian instansi bisa melihat dokumen-dokumen pendukung.

Dalam konferensi pers tersebut juga disebutkan tentang jumlah formasi yang kosong.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan jumlah formasi yang kosong, termasuk tidak lolos passing grade adalah 19.732.

Dari jumlah tersebut, kata dia, formasi yang benar-benar kosong dari awal sebanyak 5.866.

"Ini yang nanti kemungkinan bisa dioptimalkan formasinya," kata Suharmen.

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "19.732 Formasi CPNS 2019 Terancam Kosong, Apa Sebabnya?" dan "Hasil CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Jadwal Lengkapnya"