Kriteria Peserta Seleksi CPNS 2019 yang Gagal Untuk Penuhi Formasi Kosong

 Nabilla Erika Putri

Ilustrasi seleksi CPNS 2019. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)/ Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 19.732 formasi berpotensi kosong dalam Seleksi CPNS 2019 ini.

Adapun jumlah yang tercatat sejak awal seleksi CPNS 2019 yang dipastikan kosong sebanyak 5.866 karena tidak ada pendaftarnya.

Selain itu, kekosongan formasi seleksi CPNS 2019 ini juga disebabkan peserta yang ikut tak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade di suatu instansi pemerintah.

Kabar baik buat peserta yang gagal lolos Seleksi CPNS 2019. Mereka masih berpeluang jadi abdi negara.

Formasi yang kosong itu rencananya akan diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria.

Pemerintah akan melakukan langkah optimalisasi untuk mengisi kembali kekosongan tersebut.

"Kekosongan tersebut akan diatasi lewat optimalisasi," kata Aris Windiyanto selaku Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN.

Optimalisasi ini dilakukan dengan menerima calon pelamar yang sudah mengikuti seleksi tetapi gagal.

Namun dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Aris mengatakan, formasi kosong bisa diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lainnya.

Terutama formasi dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi yang sama.

Peserta CPNS yang mengisi formasi kosong juga adalah peserta yang memiliki nilai terbaik dengan peringkat kedua.

Selain itu, peserta yang telah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) formasi umum dan memenuhi nilai ambang batas (passing grade).

Ketentuan lainnya adalah, peserta CPNS 2019 yang bisa mengisi formasi kosong memiliki pendidikan dan memilih jabatan yang telah sesuai.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN