Informasi itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 11/KP.00/10/2020 yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2020.
Daftar peserta yang dinyatakan lolos CPNS LAPAN 2019 dapat dilihat di sini: Hasil Akhir CPNS Lapan.
Bagi peserta yang lolos, tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah pemberkasan.
Berikut informasi selengkapnya:
Pemberkasan di SSCN
1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib menyelesaikan isian daftar riwayat hidup (DRH) serta mengunggah dokumen di SSCN dengan tipe file pdf dan ukuran maksimal 500 kb untuk masing-masing dokumen, meliputi:
- File foto berlatar belakang merah menggunakan pakaian batik
- File scan ijazah pendidikan asli (Ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
- File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamara formasi CPNS
- File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN 14 Tahun 2018 dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta. Dapat diunduh di sini
- File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
- File scan surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
- File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi yang memiliki)
- File scan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang sudah dibubuhi materai serta sudah ditandatangani oleh peserta
2. Mencetak DRH dan mengisi data-data yang ditandai *) ditulis tangan dengan huruf kapital (balok) menggunakan tinta hitam dan ditandangani di atas materai Rp 6.000
3. DRH yang telah ditandatangani, di-scan menjadi satu file dan diunggah kembali pada SSCN
4. Klik tombol akhiri proses pengisian DRH
Pemberkasan di SIMPEG Lapan
- Menyiapkan kembali dokumen yang telah disebutkan di atas
- Menyiapkan scan file dokumen ijazah asli dari pendidikan terendah sampai dengan pendidikan terakhir pada formasi CPNS
- Menyiapkan scan file KTP dan pasangan (bagi yang sudah menikah)
- Menyiapkan scan file buku nikah (bagi yang sudah menikah)
- Menyiapkan scan akte kelahiran (bagi yang sudah memiliki anak)
- Menyiapkan scan file kartu keluarga
- Menyiapkan scan kartu anggota/sertifikat/dokumen pendukung lain keanggotaan organisasi (jika ada)
- Menyiapkan scan file BPJS Kesehatan dan NPWP (jika ada)
- Menyiapkan scan file sertifikat pelatihan/seminar
Peserta diberi waktu sampai dengan 5 November 2020 untuk melengkapi data dan dokumen. Jika tidak, peserta akan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
Sebagai catatan, hanya perserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan ulang yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi tetapi ingin mengundurkan diri, wajib mengunggah surat pengunduran diri pada SSCN sesuai dengan template yang sudah disediakan di SSCN.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta sendiri.
Keputusan Panitia Seleksi CPNS Lapan 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019