Hal tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor 09/KP.01.01/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020.
Adapun pengumuman hasil akhir CPNS 2019 Kemendesa PDTT, dapat dilihat di laman resminya atau laman CPNS Kemendesa PDTT.
Untuk melihat nama peserta yang lulus silahkan bisa di cek pada lampiran I dan lampiran II pengumumannya ya. link lampiran I https://t.co/UyznCxHkhD . link lampiran II https://t.co/lnVWxtknnw
— CPNS Kemendesa PDTT (@CPNSKemendesa) October 30, 2020
Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kemendesa PDTT adalah peserta dengan kode "L" dan "L-1" pada kolom keterangan.
Sementara itu, peserta seleksi dengan kode huruf "TL" pada kolom keterangan adalah peserta yang tidak lulus, kode huruf "TMS" berarti tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai ketentuan.
Lalu, kode huruf "TH" pada kolom keterangan adalah peserta yang mengikuti salah satu atau seluruh tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, diwajibkan untuk melengkapi pemberkasan syarat administrasi secara daring atau online dengan mengisi dan mengunggah dokumen melalui laman https://sscn.bkn.go.id.
Unggah dokumen dilakukan mulai 6-15 November 2020.
Sebaliknya, peserta yang dinyatakan tidak lulus berhak untuk mengajukan sanggah terhadap nilai SKB.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Pengajuan sanggah hanya dapat dilakukan melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscn.bkn.go.id.
- Masa sanggah hanya dapat dilakukan mulai 1-3 November 2020.
Peserta yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri dari tahap pemberkasan persyaratan administrasi agar mengajukan pengunduran diri melalui laman https://sscn.bkn.go.id.
Dokumen fisik pengunduran diri wajib dikirimkan kepada Bagian Kepegawaian, Biro SDM dan Umum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Gedung Utama, Lantai 3.
Selanjutnya, panitia seleksi akan mengisi atau mengganti dari peserta urutan berikutnya pada formasi jabatan peserta yang bersangkutan.
Bagoi pengisi atau pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman http://kemendesa.go.id atau http://cpns.kemendesa.go.id.
Ketentuan tambahan:
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk diproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS.
Peserta yang dinyatakan lulus, namun terindikasi reaktif atau positif Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Unit Kesehatan berwenang, maka peserta wajib menyampaikan informasi tersebut kepada panitia seleksi pengadaan CPNS Kementerian Desa PDTT
Apabila pada tanggal yang telah ditetapkan peserta tidak dapat melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur dan mengundurkan diri
Peserta yang sudah dinyatakan lulus, wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian Desa PDTT dan tidak mengajukan pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan Kemendesa PDTT maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak TMT CPNS.
Surat pernyataan diserahkan pada saat pemanggilan atau orientasi CPNS.
Daftar kelengkapan pemberkasan syarat administrasi pengangkatan CPNS 2019 Kemendesa PDTT
Dokumen pemberkasan syarat administrasi yang diunggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id adalah sebagai berikut:
- Softfile pas foto formal terbaru menggunakan kemeja putih, bagi wanita berkerudung agar menggunakan kerudung warna hitam dengan latar belakang pas foto berwarna merah polos.
- Hasil scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
- Hasil scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
- Hasil scan surat pernyataan 5 poin asli yang diketik dan ditandatangani dengan tinta berwarna hitam oleh peserta serta bermeterai Rp 6.000 (format surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran IV pengumuman ini);
- Hasil scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort/ Kepolisian Daerah yang masih berlaku pada saat pemberkasan;
- Hasil scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani asli dari dokter yang berstatus PNS atau dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang masih berlaku pada saat pemberkasan;
- Hasil scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya asli yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
- Hasil scan bukti pengalaman kerja asli yang telah disahkan oleh pejabat berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja);
- Hasil scan daftar riwayat hidup asli yang telah diisi dan diunduh melalui laman https://sscn.bkn.go.id, kemudian ditandatangani dengan tinta berwarna hitam oleh peserta dan bermeterai Rp. 6.000,- serta sudah tercetak pasfoto formal (khusus pengisian data nama, kabupaten/kota tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan).