Melansir situs bkd.kalbarprov.go.id, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kalbar adalah peserta dengan kode keterangan "P/L", "PL-1", dan "P/L-2".
Adapun, kode "P/L" artinya peserta lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 24 tahun 2019, dan peserta lulus seleksi CPNS.
Untuk kode "P/L-1" dan "P/L-2" artinya peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 24 tahun 2019, dan lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
Setelah pengumuman, peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2019 diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik portal SSCN.
Selanjutnya, instansi akan melakukan proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Selain itu, instansi juga akan mengecek dokumen elektronik yang disampaikan oleh peserta melalui DocuDigital.
Dokumen yang harus diunggah
Berikut sejumlah dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah peserta:
- Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
- Ijazah asli dan transkrip nilai asli.
- Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.
- Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai Rp 6.000.
- Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja).
Informasi lebih lanjut mengenai dokumen usul penetepan NIP CPNS Pemprov Kalbar dapat disimak di tautan berikut.
Yang perlu menjadi perhatian adalah seluruh berkas yang diunggah adalah asli bukan fotokopi, dan berbentuk scan bukan foto.
Adapun, pengisian DRH serta pernyampaian berkas usul disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada prtal SSCN paling lambat pada 15 November 2020.
Peserta tidak lulusA
Sementara, peserta yang tidak dinyatakan lulus dalam integrasi nilai SKD dan SKB berhak mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCN, sscn.bkn.go.id.
Masa sanggah diberikan selama tiga hari, yakni tanggal 1-3 November 2020.
Nantinya, Tim Pengadaan CPNS akan memverifikasi ulang terhadap sanggahan peserta.
Informasi terkait pemberkasan dan lainya yang berhubungan dengan CPNS Pemprov Kalbar formasi tahun 2019 dapat dilihat pada situs kalbar.go.id dan bkd.kalbarprov.go.id.