Paryono mengatakan, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak oleh seluruh instansi pusat dan daerah.
Hasil akhir seleksi CPNS 2019 akan diumumkan setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Paryono mengatakan, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak oleh seluruh instansi pusat dan daerah.
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.Jadi, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono, Senin (26/10/2020).
Paryono menyebutkan, sejauh ini jadwal pelaksanaan rangkaian kegiatan seleksi CPNS 2019 masih sesuai dengan surat dari Kepala BKN.
Menurut surat tersebut, setelah pengumuman hasil seleksi, akan dilanjutnya dengan masa sanggah pada 1-3 November 2020.
Sementara, pemberkasan dilakukan setelah masa sanggah selesai.
Setelah pemberkasan, dilanjutnya dengan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tahapan ini berlangsung hingga 30 November 2020.
Menurut informasi resmi dari BKN, proses penetapan NIP tahun ini akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Panselnas menjadwalkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.
Adapun unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Contohnya, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya.
Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak. Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," kata dia.
Berikut beberapa daftar link instansi pemerintah yang mengumumkan hasil CPNS 2019:
1. Kemenkumham >>> KLIK
2. Kemenag >>> KLIK
3. Kementerian Dalam Negeri >>> KLIK
4. Kementerian Kelautan dan Perikanan >>> KLIK
5. Kementerian Kesehatan >>> KLIK
6. Kementerian Ketenagakerjaan >>> KLIK
7. Kementerian Keuangan >>> KLIK
8. Kementerian Komunikasi dan Informatika >>> KLIK
9. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman >>> KLIK
10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian >>> KLIK
11. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah >>> KLIK
12. Kementerian Luar Negeri >>> KLIK
13. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat >>> KLIK
14. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak >>> KLIK
15. Kementerian Pemuda dan Olahraga >>> KLIK
16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan >>> KLIK
17. Kementerian Perdagangan >>> KLIK
18. Kementerian Perhubungan >>> KLIK
19. Kementerian Perindustrian >>> KLIK
20. Kementerian Pertahanan >>> KLIK
21. Kementerian Pertanian >>> KLIK
22. Kementerian Sosial >>> KLIK
23. Kementerian Sekretariat Negara >>> KLIK
24. Kementerian Riset dan Teknologi >>> KLIK
25. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi >>> KLIK
Peluang Isi Formasi Kosong
Beberapa waktu lalu, Deputi Mutasi BKN, Aris Windiyanto menyampaikan, apabila ada formasi kosong di instansi pusat dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lainnya dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama.
Namun, peserta yang akan memenuhi formasi kosong harus memenuji nilai ambang batas (passing grade) SKD formasi umum dan berperingkat terbarik.
"Ini adalah salah satu hal kritis dalam pengolahan nilai SKD dan SKB,"katanya.
Khusus untuk instansi daerah, apabila terdapat formasi yang tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan empat kriteria.
Pertama, nilai total hasil SKD yang lebih tinggi. Kedua, diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU, TWK.
Ketiga, diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertuls di ijazah. Keempat, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Sementara itu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharman mengungkapkan ada sekitar 4000 formasi yang kosong.
Namun, ia belum bisa memastikan, apakah formasi kosong tersebut karena tidak ada pelamar atau tidak ada peserta yang memenuhi passing grade SKD.
Suharman juga menjelaskan simulasi optimalisasi formasi yang tidak terpenuhi.
Suharman mencontohkan, jika pada formasi disabilitas untuk jabatan tertentu tidak ada yang lolos atau peminat, mana peserta dari formasi umum yang gagal bisa mengisi formasi kosong tersebut selama memenuhi passing grade dengan kualifikasi pendidikan yang sama.
Begitu juga jika, masih ada kuota kosong pada formasi lulusan terbaik, bisa diambil dari peserta yang gagal dari formasi umum.
"Semuanya dilakukan by system. Jadi tidak ada lagi pihak yang bisa mengintervensi,"katanya.
Setelah pengumuman akhir pada 30 Oktober 2020, akan dilanjutkan dengan pemberian masa sanggah pada 31 Oktober-3 November 2020.
Dilanjutkan dengan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 4-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.(*)