Berdasarkan keterangan di situs resmi Ombudsman, ombudsman.go.id, peserta yang lolos seleksi CPNS merupakan mereka yang memenuhi nilai hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta dapat melakukan sanggahan terhadap hasil integrasi SKD dan SKB melalui akun masing-masing peserta di portal SSCN sscn.bkn.go.id.
Masa sanggah ini berlangsung pada 1-3 November 2020.
Selanjutnya, Tim Seleksi Penerimaan CPNS Ombudsman akan memberikan jawaban atas sanggaran pada 1-4 November 2020.
Peserta yang lolos seleksi CPNS Ombudsman wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCN, dicetak, ditandatangani dan bermeterai serta di-scan.
Setelah itu, daftar riwayat hidup ini akan menjadi bahan untuk unggah dokumen.
Untuk tata cara pengisian DRH, peserta dapat melihat di Buku Petunjuk Pengisian DRH atau video tutorial pada tautan berikut https://youtu.be/joGWM84A7xo.
Dokumen yang dipersiapkan
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan untuk diunggah adalah:
1. Pasphoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
2. Ijazah asli
3. Transkrip nilai asli
4. Hasil cetak DRH dari SSCN yang datanya telah dilengkapi serta ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai
5. Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersagkutan dan bermeterai 6000.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat proses verifikasi dan validasi pemberkasan
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku pada saat proses verifikasi dan validasi pemberkasan
8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, osikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku pada saat proses verifikasi dan validasi pemberkasan
9. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (apabila memiliki Masa Kerja).
Peserta wajib mengunggah kelengkapan dokumen melalui portal SSCN paling lambat 15 November 2020.
Informasi detail mengenai dokumen bahan unggah dan siapa saja peserta yang lolos dapat disimak di link berikut.
Hal yang perlu diperhatikan
Selain itu, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
Jika dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai atau tidak benar, Panitia Seleksi dapat mengugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, peserta wajib untuk memantau pengumuman yang terdapat dalam laman ombudsman.go.id.
Apabila terjadi kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab sendiri.
Bagi peserta yang masih bingung terkait informasi seleksi CPNS Ombudsman dapat menghubugi Helpdesk melalui media sosial Twitter @cpns_Ombudsman, Instagram @cpns_Ombudsman2019, atau nomor WhatsApp 0852 9700 0089 (Vivi) dan 0857 74000 764 (Sayyidah).