Tercatat, ada 1.813 perserta yang dinyatakan lolos pada seleksi CPNS Pemprov Jawa Timur kali ini.
Daftar peserta lengkap dapat dilihat di sini: Hasil Akhir CPNS Pemprov Jatim.
Pemberkasan
Untuk penetapan NIP, peserta yang dinyatakan lolos harus melengkapi persyaratan dokumen dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di akun SSCN masing-masing.
Beberapa berkas yang harus diunggah adalah scan dokumen asli, terdiri dari:
- Pasphoto terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah. Bagi yang menggunakan jilbab, memakai warna hitam
- Ijazah berikut transkrip nilai asli (sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar)
- Printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani dan bermaterai Rp 6.000 (template tersedia di SSCN)
- Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan bermaterai Rp 6.000
- Surat Pernyataan "bersedia tidak pindah kerja selama 10 tahun"
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari POLRES setempat (SKCK untuk keperluan: persyaratan pengangkatan sebagai CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur) tertanggal setelah tanggal penetapan kelulusan.
- Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah dan harus di tandatangani oleh Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah berserta hasil laboratorium dari RSU/RSUD Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter (untuk keperluan: persyaratan pengangkatan sebagai CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur)
- Tambahan berkas diupload bersamaan dengan ijazah, yaitu surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan predikat cumlaude bagi peserta jenis formasi cumlaude dan surat keterangan disabilitas dari RSU/RSUD Pemerintah.
Untuk contoh surat pernyataan yang diminta, dapat dilihat di sini: surat pernyataan.
Sebagai catatan, bukti pengalaman kerja tidak perlu di-upload dan akan dipertimbangkan sebagai tambahan masa kerja.
Pengisian DRH dan penyampaian berkas usul penetapan NIP disampaikan melalui akun SSCN masing-masing paling lambant 15 November 2020.
Peserta yang dinyatakan lulus tetapi tidak melengkapi persyaratan pemberkasan sampai batas waktu yang ditentukan, dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
Jika peserta sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan persetujuan NIP tetapi mengundurkan diri, maka diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PNS untuk periode berikutnya.
Masa sanggah
Masa sanggah akan dilakukan melalui akun SSCN masing-masing pada 1-3 November 2020 dengan bebera ketentuan berikut:
- Sanggah hanya bisa dilakukan satu kali setiap pelamar
- Jenis sanggah: Serdik, Nilai SKB CAT, Nilai SKB Non-CAT, dan lainnya
- Memasukkan keterangan atau lasan sanggah
- Upload bukti untuk memperkuat sanggahan