Hal ini, menurut dia, disebabkan dua alasan. Pertama, formasi CPNS tersebut tidak ada peminatnya alias tidak ada yang mendaftar.
Kedua, peserta CPNS yang telah memilih formasi itu tidak lolos passing grade.
"Jadi setelah kita running datanya, jumlah formasi yang kosong akibat dari passing grade yang tidak memenuhi dari jumlah formasinya itu berjumlah 19.732. Jadi untuk jabatan-jabatan yang pelamarnya tidak memenuhi passing grade," katanya dalam media briefing virtual terkait Persiapan Penetapan Kelulusan CPNS 2019, Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut kata Suharmen, dari total 19.732 formasi yang kosong, sebanyak 5.866 formasi jabatan CPNS 2019 tidak ada peminatnya yang mendaftar.
"Dari jumlah itu, ada yang jumlah formasi sebelumnya dari awal itu sudah nggak ada orangnya atau tidak ada yang mendaftar itu sebanyak 5.866 formasi. Ini yang memungkinkan untuk mengoptimalkan pengisian formasinya. Itu yang kosong dan termasuk yang tidak lolos passing grade," ujarnya.
Untuk mengisi formasi jabatan CPNS yang kosong tersebut, telah diatur di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Dia menjelaskan, para instansi yang merasa formasi jabatannya kosong biasanya akan melapor kepada BKN.
'Itu sebetulnya sudah diatur di dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019. Jadi, instansi dapat mengoptimalkan pengisian formasi yang kosong. Mereka bisa mengajukan kepada Kementerian PANRB untuk mengisi formasi-formasi yang kosong tadi. Logikanya sih mereka pasti akan mengajukan. Karena kesempatannya akan diberikan dan pesertanya juga sudah ada," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menambahkan, jika formasi di instansi tersebut kosong, pihaknya langsung menyeleksi peserta CPNS yang sebelumnya telah melalui tes hingga tahapan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).
"Formasi yang kosong karena tidak ada yang lulus (passing grade) atau tidak ada yang mendaftar sama sekali akan secara otomatis diproses optimalisasi setelah melakukan penilaian hasil. Jadi berdasarkan Permenpan 23, BKN otomatis akan melakukan optimalisasi tanpa diminta oleh instansi," ucapnya.