Perlengkapan yang Harus Dibawa pada Psikotes SKB CPNS 2019 Kemenag, Digelar Besok

Jadwal psikotes SKB CPNS dilaksanakan pada 3 Oktober 2020 pada titik lokasi ujian yang lalah ditentukan
Psikotes SKB CPNS 2019 Kemenag Digelar Besok, Simak perlengkapan yang Harus DibawaPeserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seleksi CPNS Pemda DIY tahun 2019 mengikuti tahapan protokol kesehatan dan resgistrasi di Jogja Expo Center, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (6/9/2020). SKB CPNS 2029 yang sempat tertunda karena pandemi virus Covid-19 kini kembali dilaksanakan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.  Kementerian Agama ( Kemenag) telah mengumumkan pelaksanaan psikotes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019.

Peserta yang berhak mengikuti psikotes SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 kemenag.

Dikutip dari laman kemenag.go.id, Jadwal psikotes SKB CPNS dilaksanakan pada 3 Oktober 2020 pada titik lokasi ujian yang lalah ditentukan dengan rincian sebagai berikut:

b. Sesi II pukul 13.00 WIB, 14.00 WITA, dan 15.00 WIT   

Jadwal dan Lokasi dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi perkembangan Pandemi Covid-19 di daerah masing-masing. Peserta diimbau agar berkoordinasi melalui call canter lokasl ujian. 

Rincian jadwal, pembagian sesi, Iink akses, alamat lokasi ujian dan call center pelaksanaan psikotes dapat dllihat pada laman https://ropeg.kemenag.go. id/cpns2019/;

Peserta yang tidak hadir/terlambat dangan alasan apapun pada waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019, kecuali kondisi force majure yang ditetapkan oleh pejabat/instansi yang berwenang

Adapun tata tertib pelaksanaan psikotes SKB CPNS 2019 Kemenag pada masa pandemi Covid-19 yakni:

A. Pra Pelaksanaan Psikotes     

1. Mengikuti uji coba pelaksanaan psikotes sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;     

2. Wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN:    

3 Menunjukan kartu tanda peserta ujian dan KTP/identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas;

4.  Menyiapkan perangkat ujian yang diperlukan dan memastikan perangkat ujian dapat berfungsi dengan baik. 

 
B. Saat Pelaksanaan Psikotes      

1. Hadir 120 menit sebelum pelaksanaan psikotes sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;     

2. Wajib mengikuti pengarahan petugas dilokasi ujlan;      

3. Membawa dan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, direkomendasikan untuk menggunakan pelindung wajah (face shield) sebagai  perlindungan tambahan:      

4.  Membawa alat tulis pribadi;      

5   Membawa laptop dengan persyaratan:         

a.  Memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam:       

b.  Memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik;   

c.  Sudah terpasang/terinstal aplikasi exam browser yang telah disediakan di akun masing-masing peserta pada laman https://ropeg.kemenag.go. id/cpns2019/;      

6. Membawa perangkat tethering (HP/Tablet/Modem/sejenisnya) yang berfungsi dengan baik dan dapat terkoneksi dengan intemet;      

7. Mengenakan kemeja alasan putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwama gelap (tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana jeans dan sandal).  Bagi peserta yang berjilbab mengenakan jilbab berwarna gelap;   

8. Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter:     

9.  Membawa perlengkapan pencegahan covid-19 seperti handsanitizer dan lain-lain;     

10. Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan

C. Saat memasuki lokasi ujian

1. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum registrasi. Peserta dengan suhu tubuh lebih dari 37,7 derajat celsius diberikan tanda khusus dan dipisahkan 

2. Saat registrasi, wajib menunjukkan kartu tanda peserta ujian dan KTP/identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas 

3. Wajib membuka masker dihadapan petugas saat mencocokkan wajah peserta dengan foto pada sistem, kartu tanda peserta ujian, dan KTP/identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku

D. Saat Ujian

1. Peserta wajib mengikuti arahan petugas 

2. Peserta ditempatkan pada ruangan yang telah ditetapkan 

3. Seluruh barang bawaan peserta dititipkan kepada petugas, kecuali yang diperlukan saat pelaksanaan ujian

4. Peserta dilarang: 
- Menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya 
- Melakukan remote desktop atau sejenisnya 
- Membuka aplikasi mesin pencari 
- Membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian
- Bertanya dan atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian-
- Menerima dan atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas 
- Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas 
- Melakukan kecurangan Hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian 

5. Peserta yang melanggar larangan, dinyatakan gugur atau diskualifikasi dan bersedia dituntut di depan hukum.