Dalam pengumuman yang diposting pada Jumat 24 Oktober 2020 itu, pihak ASN menyatakan bahwa pengumuman kelulusan CPNS 2019 akan diumumkan dalam beberapa hari yang akan datang.
Mereka juga menunjukkan bagaiman proses penentuan kelulusan melalui gambar infografis.
Namun, rupanya penyampaian infografis tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan.
Info yang diberikan tersebut terlalu tabu untuk dapat dimengerti masyarakat awam tanpa penjelasan terperinci.
Berikut Jurnal Sumsel mengutip dari web resmi BKN mengenai 'Penjelasan Dasar Penetapan Kelulusan CPNS BKN'.
Sebagaimana data yang telah ditunjukkan oleh pihak ASN dalam pengumuman di akun twitter nya mengenai penentuan kelulusan, sebagai berikut:
1. Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen
2. Integritas nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditdambah total SKB 60 persen
3. Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi (500) dan dikali dengan bobot SKD 40 persen
4. Total SKB terperinci menajdi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara/jenis tes lainnya (SKB).
Maka untuk mendapatkan nilai-nilai yang nantinya akan digunakan sebagai penentu kelulusan tersebut menggunakan formula perhitungan nilai dan integritas nilai dari masing-masing total nilai SKB dan SKDR, yaitu sebagai berikut:
Misalkan skor SKD 377.
Nilai SKD = (skor SKD : skor SKD tertinggi x 100) x bobot SKD
Selanjutnya untuk menghitung nilai SKB, misalkan skor SKB 221, yaitu:
SKB 1 (menggunakan CAT) = (skor SKB CAT : skor maksimal SKB x 100) x 60%
SKB 2 (wawancara), misalkan skor 80
Maka hasilnya = 80 x 40% = 32
Jadi, total nilai SKB = (SKB 1 (26,52) + SKB 2 (32)) x 60% = 58,52 x 60% = 35,122
Maka nilai akhirnya = integritas SKD 40% + SKB 60% = 30,16 + 35,122 = 65,272.***