Pengumuman tersebut dicantumkan pada laman masing-masing instansi yang dilamar.
Jika dintayakan lulus CPNS 2019, tahapan selanjutnya bagi peserta adalah melakukan pemberkasan yang dilakukan secara online.
“Pemberkasan dilakukan secara online selama sebulan bulan November,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Paryono , Jumat (30/10/2020).
Lantas, bagaimana cara melakukan pemberkasan CPNS 2019 secara online?
Berikut ini panduan melakukan pemberkasan online yang dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019:
1. Akses laman resmi SSCN BKN melalui laman: https://sscndaftar.bkn.go.id/login.
2. Isikan username dan password yang telah dibuat saat registrasi.
3. Setelah login peserta yang lulus akan mendapat pernyataan “Lulus”.
4. Akan tersedia menu dropdownlist yang dapat digunakan untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan ataukah ingin mengundurkan diri. Pilih “Ya” untuk melanjutkan ke tahap pemberkasan.
5. Selanjutnya klik tombol “Mengisi DRH”.
6. Isikan data perorangan yang berisi biodata calon PNS.
7. Selanjutnya pada kolom “Pendidikan” peseta dapat mengisi riwayat pendidikan dan riwayat kursus. Perlu diketahui, peserta tiak dapat menambahkan pendidikan yang setingkat dengan pendidikan yang dipakai melamar atau pendidikan yang setingkat lebih tinggi.
8. Tambahkan riwayat pendidikan peserta sejak SD, SMP dan SMA dengan mengklik tombol “Tambah Pendidikan”.
9. Jika peserta pernah mengikuti kursus maka klik tombol “Tambah kursus” dan isi data yang dipelukan.
10. Jika sudah selesai klik “simpan”.
11. Pada kolom pekerjaan isikan riwayat pekerjaan dengan klik “Tambah Riwayat Pekerjaan” dan isikan riwayat pekerjaan sebelum lulus.
12. Klik “Tambah Riwayat Penghargaan” untuk menambah Riwayat Penghargaan yang dimiliki oleh peserta.
13. Klik tombol “Tambah Riwayat Prestasi” untuk menambahkan riwayat prestasi yang dimiliki.
14. Selanjutnya pada kolom “Keluarga” maka peserta daat mengisi data anggota keluarga.
15. Klik tombol “Tambah Riwayat Istri/Suami" untuk menambah data pasangan. Jika istri atau suami PNS maka silahkan ketikkan NIP pasangan dan namanya lalu klik tombol “Cari PNS”. Jika pasangan bukan PNS maka isi kolom yang diwajibkan (warna merah).
16. Selanjutnya pada kolom organisasi isikan riwayat organisasi yang pernah diikuti.
17. Langkah selanjutnya adalah unggah dokumen. Nantinya peserta wajib mencetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol “Cetk DRH Perorangan” dan Cetak DRH Riwayat”.
18. Tulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang dietak dan menandatangani DRH tersebut. Selanjutnya unggah kembali ke portal SSCN.
19. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH perorangan dan DRH discan jadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama.
20. Peserta masih dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”. Tombol tersebut baru dapat diklik jika seluruh unggahan telah lengkap.
Jika telah selesai melakukan pemberkasan, nantinya peserta akan diberikan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Penetapan NIP dilakukan dalam rentang waktu tanggal 1 hingga 30 November 2020.
Untuk informasi selengkapnya, peserta sebaiknya menyimak lebih teliti pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi.