Pelamar Bisa Tak Dapat NIP Jika Tak Memenuhi Ketentuan Ini, Apabila Lolos SKB CPNS 2019

Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan NIP /(Dok. Sistem Seleksi CPNS) Seleksi CPNS 2019 sudah memasuki tahap akhir.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menentukan jumlah yang lolos SKB CPNS 2019.

Setelah ini, BKN akan mengumumkan hasil CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020.

Tahap berikutnya, akan dilakukan pemberkasan CPNS 2019.

Beberapa dokumen diperlukan. Mulai dari daftar riwayat hidup, surat keterangan tamat belajar, surat keterangan bebas narkotika dan lain-lain.

Menurut Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian.

Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pemberitahuan.

Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan keabsahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019. Di antaranya:

1) Keabsahan surat lamaran, dengan ketentuan:

a) diisi sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS; dan

b) ditandatangani oleh peserta seleksi yang bersangkutan

2) Kesesuaian kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar lijazah peserta seleksi yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:

a) Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/ sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BANPT) dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PT Kes).

b) Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

3) Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan, dengan ketentuan antara lain data yang telah ditulis sesuai dengan ljazah, surat pernyataan, bukti pengalaman keda, dan data lain sebagaimana yang telah dipersyaratkan.

4) Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan dengan ketentuan:

a) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b) Surat Keterangan Catatan Kepolisian masih berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

a) ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; atau

b) pejabat yang berwenang dari badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut pada angka 1) sampai dengan angka 6) tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma Sumber: BKN