Pelamar CPNS Rangkap Anggota Parpol Harus Gigit Jari

Kenapa? Tes CPNS Pemkab Blitar Gugur
Foto: Erliana Riady

Hasil dari seleksi CPNS tahun 2019 rencananya akan diumumkan pada 30 Oktober mendatang. Saat ini proses seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilakukan sejak September sudah hampir selesai.

Namun setelah hasil seleksi diumumkan, bukan berarti nama peserta yang tertera langsung diterima bekerja sebagai PNS. Ada proses lagi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni proses verifikasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, salah satu verifikasi yang dilakukan adalah memastikan calon PNS itu tidak terafiliasi dengan partai politik (parpol) dengan menjadi anggota atau pengurusnya.

"PNS itu kan tidak boleh menjadi anggota partai. Jadi ya itu harus diperiksa apakah yang lulus ini menjadi anggota atau pengurus partai politik tidak," tuturnya  Selasa (20/10/2020).

Panselda yang akan mengecek. Biasanya kan pengurus partai didaftarkan ke KPU. Jadi panselda harusnya ngecek apakah nama-nama ini sebagai pengurus partai atau bukan," ucapnya.BKN akan melakukan verifikasi terkait hal itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Verifikasi akan dilakukan oleh panitia seleksi daerah ke KPU di daerahnya masing-masing.

Verifikasi dilakukan hanya sebatas anggota atau pengurus parpol. Jika calon PNS hanya sekadar simpatisan dan tidak terdaftar namanya di pengurus masih diperbolehkan.

"Simpatisan kan tidak kelihatan cuma ada di dalam hati. Kalau sudah pengurus kan sudah jelas dia berafiliasi ke partai politik. Itu memang aturannya, bahkan PNS pun kalau dia jadi pengurus parpol diberhentikan dengan cara tidak hormat," terang Paryono.

Selain itu, BKN juga akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang lolos untuk memastikan mereka belum pernah bekerja sebagai PNS atau anggota TNI/Polri yang diberhentikan.

(das/zlf) Danang Sugianto