PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI CPNS KEMENKO RI FORMASI TAHUN 2019

  




Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia

PENGUMUMAN
NOMOR : KP.3/ 09 / SES.M.EKON/CPNS/10/2020

TENTANG

PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
FORMASI TAHUN 2019 DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2020

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K26-30/B1020/X/20.02 tanggal 27 Oktober 2020 hal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II merupakan peserta yang memenuhi persyaratan pada pengumuman dan telah dijadwalkan mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS adalah peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional;
3. Peserta yang lulus seleksi CPNS dinyatakan dengan keterangan “P/L” pada Lampiran I dan Lampiran II sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K26-30/ B1020/X/20.02 ;
4. Adapun penjelasan keterangan pada Lampiran I dan Lampiran II sebagai berikut :
  a. “P/L” adalah peserta Lulus Seleksi CPNS Formasi 2019 yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 serta secara keseluruhan nilai gabungan SKD dan SKB memperoleh nilai terbaik pada formasi jabatan tertentu.
  b. Kode “P/TL” adalah peserta Tidak Lulus Seleksi CPNS Formasi 2019 yang secara keseluruhan nilai gabungan SKD dan SKB memperoleh nilai yang bukan peringkat terbaik pada formasi jabatan tertentu.
  c. Kode “P/TH” adalah peserta Tidak Lulus Seleksi CPNS Formasi 2019 dikarenakan tidak mengikuti salah satu atau keseluruhan tahapan seleksi kompetensi bidang.
5. Bagi peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS wajib melakukan pemberkasan ulang secara elektronik melalui login pada laman https://sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi berkas elektronik lainnya sesuai petunjuk pada laman tersebut.
6. Jadwal pemberkasan ulang sebagaimana poin 5 dimulai selambat-lambatnya sampai tanggal 15 November 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
  a. Peserta dapat mulai melakukan pemberkasan sesuai dengan jadwal pemberkasan ulang;
  b. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
  c. Apabila pada saat jadwal pemberkasan peserta tidak melengkapi data dan dokumen pemberkasan ulang, maka peserta tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat;
  d. Bagi Peserta Lulus Seleksi CPNS yang memilih untuk mengundurkan diri akan dinyatakan gugur secara sistem dan tidak dapat dikembalikan lagi status kelulusannya.
7. Bagi Peserta yang dinyatakan tidak Lulus Seleksi CPNS pada Lampiran pengumuman ini, dapat melakukan sanggahan hasil SKB melalui laman https://sscn.bkn.go.id selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 1 s.d. 3 November 2020 dengan ketentuan :
  a. Peserta yang telah melakukan sanggahan hasil SKB tidak dapat melakukan sanggahan kembali.
  b. Masa sanggah bukan untuk memperbaiki nilai SKB yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi;
c. Sanggahan dari peserta sebagaimana dimaksud akan diverifikasi ulang oleh Tim Seleksi CPNS;
8. Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN terlampir dalam pengumuman ini agar dapat menjadi panduan peserta;
9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/ dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
10. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya;
11. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns dan twitter @cpnsekon, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri ;
12. Layanan pengaduan hanya melalui email cpns@ekon.go.id;
13. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan;
14. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
15. Apabila terdapat kekeliruan dalam Pengumuman ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.


                                                       Ditetapkan di Jakarta,
Tanggal : 27 Oktober 2020

Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian selaku Ketua
Tim Seleksi CPNS Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian

ttd.

Susiwijono
NIP. 196907071989121001