Nah, berkaitan dengan hal ini, masih ingatkah kamu dengan ketentuan yang dibuat Menpan RB bahwa peserta CPNS yang lolos tidak boleh mengajukan pindah sebelum sepuluh tahun?
Buat kalian yang tengah menjalani penerimaan seleksi CPNS 2019, wajib tahu peraturan ini.
Karena hal ini telah diatur Permenpan RB No. 23 Tahun 2019 bab L mengenai Pengolahan Hasil Seleksi dan Pengumuman Kelulusan poin 2 huruf j.
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selam 10 tahun sejak TMT PNS."
Kemudian diatur dalam poin 2 hurus k, yang berbunyi:
"Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam huruf j tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri."
Dan diatur juga dalam poin 2 huruf m, yang menyebut:
"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya."
Para peserta CPNS tentu sudah membuat surat pernyataan ini saat pendaftaran.
Hal ini juga pernah disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan BKN, Paryono, saat pendaftaran seleksi penerimaan CPNS 2019.
Dia sempat mengingatkan, selain sanksi yang diatur Permenpan RB, masing-masing intansi juga memiliki aturan lain mengenai sanksi.
Untuk itu, perlu mengetahui apa saja yang tak boleh dilanggar oleh peserta CPNS ketika lulus nanti.
Ada baiknya, peserta yang sudah lolos membaca dan cermati kembali poin-poin yang tertera pada pengumuman penerima CPNS 2019 dari masing-masing instansi yang kamu lamar.
Lalu jangan sampai kamu lalai, dan malah melakukan hal-hal yang bisa membuatmu dikenai sanksi blacklist dan bahkan didenda dalam seleksi penerimaan CPNS 2019.***