Setelah pengumuman, dilanjutkan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1-30 November 2020.
Sedangkan, terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengatakan peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir tidak serta langsung menjadi CPNS.
Terdapat sejumlah verifikasi yang akan dilakukan, seperti keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol).
"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya," kata Paryono /em>, Senin (20/10/2020).
Ia menambahkan, sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, lanjut Paryono, pada seleksi tahun ini BKN akan memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital, melalui aplikasi DocuDigital.
Selain itu, BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019.
Sanggahan tersebut dapat dilakukan selama tiga hari, terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
"Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing instansi," ujar Paryono.
Adapun, unsur yang dapat disanggah berkaitan terhadap hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.
Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta lain yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan yang sama.
Selain itu, peserta yang akan mengisi formasi kosong tersebut memiliki kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum, dan berperingkat terbaik.
"Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD formasi umum dan berperingkat terbaik," papar Paryono.
Sementara jika terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
"Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital," ungkap Paryono.