Sanksi Bila Curang dalam Seleksi CPNS 2019

Pemerintah tak mentolerir perlakuan curang dalam seleksi CPNS 2019. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hpras/ Pelaksanaan seleksi CPNS selalu menemukan masalah dan kendala setiap pelaksanaannya.

Mulai dari kendala sistem, kendala administratif, jadwal pelaksanaan yang harus diundur, sampai kecurangan-kecurangan yang ditemukan di lapangan dalam seleksi CPNS.

Kecurangan-kecurangan pada seleksi CPNS ini bisa terjadi dari peserta ataupun oknum-oknum PNS yang menyalahgunakan jabatannya.

Kecurangan dari peserta CPNS biasanya dilatarbelakangi karena tingginya tingkat persaingan untuk bisa lulus passing grade.

Sementara peserta tidak percaya diri dan kurang belajar saat akan menghadapi tes seleksi CPNS.

Hal ini mendorong peserta tersebut untuk menyewa joki CPNS. Istilah joki CPNS saat ini sudah tidak asing lagi.

Pasalnya sudah banyak ditemukan kasus di daerah-daerah tertentu yang menyewa joki pada seleksi CPNS, termasuk pada 2019 ini.

Atau bentuk kecurangan lain yang sudah tidak asing lagi yakni sogok-menyogok agar lulus tes CPNS.

Biasanya bentuk kecurangan ini dilakukan oleh oknum PNS. Oknum ini akan meminta sejumlah uang kepada peserta CPNS yang ingin menjadi PNS lewat "jalur belakang".

Namun, saat ini pemerintah sudah menegaskan bahwa penerimaan CPNS hanya bisa dilakukan melalui seleksi yang diadakan pemerintah.

Jika melalui jalur lain, itu termasuk kecurangan dan penipuan yang dilakukan oknum PNS.

Namun, tahukah Anda bahwa kecurangan semacam ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat diberikan sanksi berat jika kedapatan melakukan hal ini?

Berikut ini telah merangkum dari berbagai sumber tentang beberapa sanksi yang didapat jika berlaku curang saat seleksi CPNS:

1. Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara

Sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP mengenai tindakan pemalsuan akan dikenakan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

Bagi yang kedapatan melakukan penipuan terkait pelaksanaan CPNS, akan dikenakan ancaman pidana selama enam tahun penjara. Sanksi ini diberlakukan untuk menjunjung sportivitas dalam pelaksanaan seleksi CPNS.

2. Tidak boleh mendaftar seleksi CPNS yang akan datang

Bentuk kecurangan yang dilakukan pun bisa berakibat sangat fatal. Impian menjadi seorang ASN tidak bisa didapatkan lagi karena pelaku kecurangan akan diblokir untuk pengadaan seleksi CPNS di tahun-tahun berikutnya.

3. Pemblokiran NIK

Pihak BKN sudah menerangkan bahwa jika peserta kedapatan memakai joki atau melakukan kecurangan lain, maka pihak BKN akan mengajukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta.

Langkah pemblokiran ini akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis.

Itulah beberapa sanksi berat yang diberikan pihak BKN jika ada peserta yang kedapatan menggunakan joki atau melakukan bentuk kecurangan lainnya.

Maka dari itu, sebelum mengikuti tes CPNS, pastikan Anda untuk tekun belajar dan berdoa agar percaya diri saat melaksanakn seluruh tahapan-tahapan tes.

Jangan lupa untuk selalu patuhi aturan-aturan lain dalam pelaksanaannya, ya, seperti datang tepat waktu, tidak menggunakan atribut seperti jam tangan atau membawa kalkulator atau alat sejenisnya.

Pelanggaran tersebut juga bisa dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dari seleksi CPNS yang Anda ikuti.***

Sumber: Berbagai Sumber