Bagi yang dinyatakan lulus dalam pengumuman CPNS 2019, masih ada tahap yang harus dilalui.
Setelah pengumuman CPNS 2019, peserta yang lolos harus melalui tahap pemberkasan sebelum mendapatkan NIP.
Nah, agar tak gagal di tahap ini dan lancar sampai mendapatkan NIP, peserta harus benar-benar memperhatikan apa saja yang dibutuhkan di tahap ini.
Salah satu berkas yang dibutuhkan adalah ijazah. Apakah dari SD, SMP, SMA, atau hanya ijazah terakhir saja?
Ijazah yang diperlukan saat pemberkasan tergantung dari syarat yang diberikan oleh setiap instansi.
Ada instansi yang hanya memberikan ijazah terakhir, ada pula yang mensyaratkan ijazah lengkap, mulai dari SD sampai pendidikam terakhir.
Apakah data tempat lahir yang berbeda antara ijazah dan KTP akan menjadi masalah?
Untuk kondisi ini, bisa menanyakan langsung kepada instansi yang dilamar. Apakah perlu untuk melampirkan surat pernyataan atau tidak.
Barulah setelah itu, pelamar bisa mengambil apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan.
Jangan sampai informasi yang simpang siur menghambat pemberkasanmu!
Apakah berkas-berkas yang perlu ditandatangani, boleh ditandatangani secara virtual?
Berdasarkan pengalaman pemberkasan CPNS TA 2018, berkas-berkas yang disyaratkan wajib ditandatangan basah atau secara langsung, dengan kata lain tidak boleh ditandatangani secara virtual atau scan.
Perlu diperhatikan setiap instansi memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Jadi peserta CPNS 2019 wajib untuk terus memantau pengumuman dari instansi yang Kamu lamar.
Lalu, susunlah semua berkas yang telah disiapkan sesuai dengan urutan yang tertera di dokumen pengumuman untuk memudahkan verifikasi.
Jangan lupa juga untuk membaca dengan benar dan detail syarat-syarat berkasnya. Siapkan jumlah berkas hasil fotokopi dan legalisir sesuai dengan yang diminta oleh setiap instansi.
Demikian informasi yang diharapkan bisa membantu peserta yang dinyatakan lolos dalam pengumuman CPNS 2019, untuk menghadapi tahap pemberkasan.***
Editor: Muhammad Wirawan Kusuma
Sumber: Berbagai Sumber