Siap-siap Gigit Jari, Pelamar CPNS Anggota Parpol

Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Tes dilakukan dengan protokol kesehatan ketat terkait pandemi COVID-19.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy

Proses seleksi CPNS tahun 2019 hampir selesai dan hasilnya akan diumumkan pada 30 Oktober mendatang. Namun setelah hasil seleksi diumumkan, bukan berarti nama peserta yang tertera langsung diterima bekerja sebagai PNS. Ada proses lagi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni proses verifikasi.

Salah satu verifikasi yang dilakukan adalah menyisir para pelamar CPNS yang lolos terkait keanggotaan partai politik. Berikut 3 faktanya:

1. Verifikasi ke KPU

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, salah satu verifikasi yang dilakukan adalah memastikan calon PNS itu tidak terafiliasi dengan partai politik (parpol) dengan menjadi anggota atau pengurusnya.

"PNS itu kan tidak boleh menjadi anggota partai. Jadi ya itu harus diperiksa apakah yang lulus ini menjadi anggota atau pengurus partai politik tidak," tuturnya saat dihubungi detikcom, Selasa (20/10/2020).

"Panselda yang akan mengecek. Biasanya kan pengurus partai didaftarkan ke KPU. Jadi panselda harusnya ngecek apakah nama-nama ini sebagai pengurus partai atau bukan," ucapnya.BKN akan melakukan verifikasi terkait hal itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Verifikasi akan dilakukan oleh panitia seleksi daerah ke KPU di daerahnya masing-masing.

Verifikasi dilakukan hanya sebatas anggota atau pengurus parpol. Jika CPNS hanya sekadar simpatisan dan tidak terdaftar namanya di pengurus masih diperbolehkan.

"Simpatisan kan tidak kelihatan cuma ada di dalam hati. Kalau sudah pengurus kan sudah jelas dia berafiliasi ke partai politik. Itu memang aturannya, bahkan PNS pun kalau dia jadi pengurus parpol diberhentikan dengan cara tidak hormat," terang Paryono.. Pernah Diberhentikan dari PNS atau Anggota TNI/Polri

Selain itu, BKN juga akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang lolos untuk memastikan mereka belum pernah bekerja sebagai PNS atau anggota TNI/Polri yang diberhentikan.

"Iya, yang diberhentikan dengan tidak hormat, tentu itu juga tidak boleh," tuturnya.


3. Masyarakat Bisa Ikut Melaporkan

Selain melakukan penyisiran, BKN juga membuka bagi diri masyarakat yang mengetahui dan ingin melaporkan jika ada peserta CPNS yang lolos ternyata anggota parpol.

"Kita juga membuka pengaduan-pengaduan seperti itu. Kalau memang benar dibuktikan bisa digugurkan," ucapnya.

Pelaporan bisa dilakukan melalui e-Lapor di website BKN ataupun fitur whistle blowing system (WBS) milik BKN.

(das/ara)