Sistem Pemberkasan CPNS Formasi Tahun 2019 , Jelang Pengumuman Hasil CPNS

Ilustrasi CPNS. / Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini sudah berada di tahap akhir dan 30 Oktober 2020, merupakan jadwal yang direncanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam melaksanakan pengumuman akhir seleksi CPNS 2019.

Proses seleksi CPNS 2019 sebelumnya memang terhambat akibat terjadinya pandemi COVID-19, sehingga yang seharusnya tidak lama setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilangsungkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Akan tetapi, karena COVID-19, BKN harus mengatur ulang sistem pelaksanaan tes SKB untuk para peserta yang lolos SKD.

Ada hal yang berbeda pada sistem pemberkasan CPNS 2019, yakni dilakukan secara daring melalui platform digital yang disediakan oleh BKN.

"Untuk tahun ini pemberkasan dilakukan secara online dan dokumen-dokumen yang harus diunggah adalah dokumen-dokumen asli. So, Sobat BKN tidak perlu datang ke instansi yang dilamar dan tidak perlu pusing lagi soal legalisir," cuit admin BKN di Twitter yang diunggah pada 26 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

BKN berusaha meminimalisir pergerakan di masa pandemi COVID-19 ini dengan menyediakan layanan pemberkasan digital.

Setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 pada 30 Oktober, dilanjutkan dengan masa sanggah mulai 31 Oktober sampai 2 November bagi beberapa unsur yang memang perlu dilakukan penyanggahan oleh peserta.

Usul penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dilakukan pada tanggal 3 sampai 30 November 2020 dan penentuan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS dilakukan pada 1 Desember 2020.

Para CPNS 2019 yang telah lolos seleksi dan memperoleh NIP akan mulai bekerja pada 1 Januari 2021 sesuai dengan jabatan dan instansi masing-masing.

Abi Ridwan, salah satu pegawai BKN, menyatakan bahwa pertanyaan mengenai pemberkasan sebaiknya dilakukan melalui akun sosial media BKN resmi atau instansi terkait.

Sehingga, peserta jangan mudah percaya pada info dari sumber yang tidak jelas dan sebaiknya melihat informasi resmi di website atau media sosial milik BKN dan atau instansi tempat peserta melamar.

Ikbal Tawakal

Sumber: BKN