Syarat dan Cara Sanggah Hasil Ujian CPNS dan Jadwal Pengumumannya

Waktunya Hanya Tiga Hari

"Pengumuman dapat dilihat di akun masing-masing peserta dan juga dapat diakses di website dan Facebook BKPSDM," tandasnya.

Begini Syarat dan Cara Sanggah Hasil Ujian CPNS, Waktunya Hanya Tiga Hari, Ini Jadwal PengumumannyaKepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat  Aceh Jaya Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Jaya akan mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019, pada 30 Oktober 2020 mendatang.

Menurut Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat, pengumuman itu dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan rapat konsolidasi data peserta yang dinyatakan lulus ujian.

Awalnya, terang Syarif Hidayat, BKN pusat merencanakan pelaksanaan rapat konsolidasi data dilakukan di Jakarta, namun batal dan dilakukan secara daring melalui video conference (vidcon).

Lebih lanjut, Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat di sela-sela rapat konsolidasi tersebut mengatakan, pengumuman pada 30 Oktober 2020 mendatang itu akan dilakukan melalui akun masing-masing peserta.

"Pengumuman dapat dilihat di akun masing-masing peserta dan juga dapat diakses di website dan Facebook BKPSDM," tandasnya.

Selain itu, terang Syarif, jika setelah diumumkan hasil tes CPNS, para peserta yang merasa dirinya lulus namun pada pengumuman dinyatakan tidak lulus, maka dapat melakukan sanggahan.

Sanggahan itu sendiri, tukas Syarif Hidayat, dapat dilakukan selama tiga hari terhitung sejak tanggal 1-3 November 2020 melalui BKPSDM.

"Untuk melakukan sanggahan, peserta harus membawa bukti nilai SKD, SKB, dan tanda peserta CPNS," tandas Kepala BKPSDM Aceh Jaya.

Setelah itu, data itu akan dikirimkan pihak BKPSDM Aceh Jaya ke BKN pusat dan jika dinyatakan menang atas sanggahan maka BKN akan membuat pengumuman ulang terkait kelulusan peserta CPNS yang bersangkutan.(*)Aceh Tribun