Syarat Guru Honorer NON PNS Agar Dapat Subsidi Gaji Perbulan Rp.600.000,

Massa FCKK Jawa Timur menggelar aksi di depan Istana, Jakarta, Senin (11/3). Mereka menuntut pemerintah segera menerbitkan NIP serta SK PNS kepada 1.357 tenaga honorer K2 yang telah lulus ujian CPNS jalur K2. (Iqbal S. Nugroho)

 1,8 Juta Guru Honorer NON PNS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 1,8 guru honorer. Penyaluran BLT tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Disampaikan juga, ada program untuk guru honorer sejumlah 1,8 juta yang nanti akan dilaksanakan Kemendikbud," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers secara online, Jakarta, Jumat (18/9).

Airlangga melanjutkan, penyaluran bantuan tersebut nanti akan dilakukan seperti penyaluran bantuan subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta. Besaran bantuan pun nantinya akan disamakan sebesar Rp 600.000 per bulan hingga Desember 2020.

"Kebijakan sama dengan subsidi gaji," katanya.

Adapun syarat lain penerima bantuan bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta adalah wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan masa kepesertaan maksimal pada Juni 2020. Hal ini juga berlaku bagi tenaga honorer.

Reporter: Anggun P. Situmorang