Informasi kelulusan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 009/PANSEL.KH/CPNS/X/2020 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2020.
Adapun pengumuman secara lengkap beserta nama-nama peserta yang lolos dapat diakses melalui link ini: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Komnas HAM Tahun 2019.
"Bagi peserta yang dinyatakan lulus ("P/L") agar melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) selambat-lambatnya tanggal 15 November melalui https://sscn.bkn.go.id/," tulis pengumuman tersebut.
Sementara, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ("P/TL") dapat melakukan sanggahan yang dilaksanakan mulai tanggal 1-3 November 2020 melalui laman SSCN.
Berkas yang harus dikumpulkan
Bagi peserta yang lulus harus menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik selambat-lambatnya 15 November 2020.
Adapun berkas yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut:
- Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
- Ijazah/STTB asli
- Transkrip nilai asli
- Hasil cetak/print out DRH dengan format yang diunduh melalui laman SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6.000,-
- Surat pernyataan 5 (lima) poin dengan format yang diunduh melalui laman SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6..000,-, yang berisi tentang:1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;5) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokteryang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku
- Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
Ketentuan lainnya
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/ dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
"Apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya," tulis ketentuan dalam pengumuman tersebut.
Layanan pengaduan hanya melalui Email: layananpengaduancpns2019@komnasham.go.id;
Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.