Hal ini bisa dilakukan melalui situs https://sscndaftar.bkn.go.id/login.
Berikut tahapan pengunduran diri dikutip dari buku petunjuk pengisian DRH dan sanggah hasil SKB SSCN 2019 yang diunggah melalui situs BKD DKI Jakarta.
1. Login ke akun SSCN 2019 melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisi user name (NIK) dan password akun yang telah dimuat saat registrasi.
2. Jika telah berhasil login maka peserta akan dihadapkan oleh pengumuman lulus atau tidak. Jika peserta dinyatakan lulus, maka akan muncul di dropdown list untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan, atau ingin mengundurkan diri.
3. Jika peserta memilih "tidak, saya ingin mengundurkan diri", maka akan muncul kolom unggah surat pengunduran diri di mana salinan suratnya sudah disediakan di bawah tombol unggah.
4. Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik unggah surat pengunduran diri, maka akan muncul kotak peringatan seperti di bawah ini. Jika peserta telah yakin maka silakan klik "iya". Bila masih ragu dapat klik "tidak", dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.
5. Jika telah muncul pemberitahuan maka peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan ini.
Seperti diketahui, sebanyak 3.809 orang dinyatakan lulus CPNS 2019 di lingkungan Pemprov DKI. Hasil kelulusan itu berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Adapun jumlah peserta yang lolos setara dengan 7,5 persen dari total keseluruhan pelamar CPNS di lingkungan Pemprov DKI. Dari 3.809 peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB, terdapat peserta disabilitas sebanyak 28 orang.
Para peserta dapat mengakses pengumuman CPNS 2019 melalui website BKD DKI, yakni bkddki.jakarta.go.id sejak Jumat siang.
Adapun, tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona yang terjadi di Indonesia. Namun, pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS tidak mundur.
Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.