Tutorial Pemberkasan Jika Lulus Tes CPNS Seleksi Kompetensi Bidang, Ada 11 Langkah

https: img.okezone.com content 2020 10 28 320 2300818 tutorial-pemberkasan-jika-lulus-tes-cpns-seleksi-kompetensi-bidang-ada-11-langkah-qPNY7XEjmo.jpg 
Seleksi CPNS 2019. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil akhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 pada 30 Oktober 2020.

Kelulusan seleksi CPNS didasarkan pada 40% nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan 60% seleksi kompetensi bidang (SKB).

Bagi para peserta yang nantinya dinyatakan lulus seleksi diminta untuk melakukan pemberkasan.

Berikut cara pengisian data dan unggah dokumen pemberkasan yang telah dirangkum dari YouTube BKN, Rabu (28/10/2020):

1. Login ke akun SSCN 2019

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Password Anda, lalu klik tombol Login.

2. Lanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CPNS.

Setelah Login akan muncul pesan bahwa Anda dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Bidang. Klik tombol pengisian Daftar Riwayat Hidup.

3. Peserta diminta untuk mengunggah kembali pas foto

Hal ini karena ada kemungkinan pas foto yang diunggah sebelumnya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Unggah pas foto dengan latar merah dan pakaian formal

4. Cek ulang dan lengkapi biodata

Setelah mengunggah foto, akan muncul biodata yang telah diisi pada saat melakukan pendaftaran.

Beberapa data yang tidak sesuai masih bisa diubah. Seperti nama, tempat lahir, nomor ponsel dan lain-lain. Lalu lengkapi data lainnya seperti hobi, berat badan, dan alamat.

5. Isi riwayat pendidikan dan kursus

Peserta bisa menambahkan pendidikan sesuai dengan pendidikan terakhir yang Anda gunakan pada saat mendaftar CPNS.

Peserta juga bisa menambahkan riwayat kursus apabila pernah mengikuti kursus.

6. Isi riwayat pekerjaan, penghargaan dan prestasi

Lengkapi kolom riwayat pekerjaan, penghargaan dan prestasi yang tersedia sesuai pengalaman yang Anda miliki. Dan apabila bekerja di perusahaan swasta tidak perlu diisi instansi pemerintahnya.

7. Isi riwayat keluarga

Lengkapi data keluarga dimulai dari istri atau suami apabila sudah berkeluarga, anak, orang tua kandung dan saudara kandung.

Apabila anggota keluarga Anda adalah seorang PNS, maka Anda bisa menuliskan NIP anggota keluarga Anda tersebut.

8. Isi keterangan organisasi dan keterangan lainnya

Nama organisasi, jenis organisasi, jabatan dan lain- lain. Jadi Anda juga diwajibkan mengisi nomor Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.

Pastikan tanggal pada surat-surat tersebut tidak lebih dari 6 Bulan sejak sebelum pemberkasan.

9. Cetak dan periksa kembali Daftar Riwayat Hidup dengan cara menekan tombol cetak yang tersedia

Anda dapat kembali ke menu sebelumnya, memperbaiki data dan mencetak kembali Daftar Riwayat hidup (DRH), Anda bila terdapat kesalahan sebelum mengakhiri proses pengisian DRH dengan menekan tombol 'Akhiri Pengisian DRH' berwarna merah pada bagian bawah halaman.

10. Unggah dokumen

Tanda tangani dan beri materai pada dokumen yang Anda cetak lalu scan dan jadikan satu dalam file pdf. Di mana ada 7 berkas yang wajib diunggah. Dan ada penulisan tangan seperti Nama, Kabupaten serta Tempat Tanggal Lahirnya.

11. Akhiri proses pengisian DRH

Apabila proses telah diakhiri maka Anda tidak bisa lagi mengubah data dan dokumen yang telah Anda isi.