
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK mengatakan, dalam laporan korban ketahui, aksi penipuan yang dialami Widodo berawal, tahun 2018 lalu, terlapor menjanjikan akan mampu membantu meluluskan tes CPNS anak korban. Lalu Kamis, 20 September 2018 sekitar pukul 20.30 WiB korban datang ke rumah terlapor karena tergiur dengan ucapan terlapor mampu meluluskan tes CPNS. Saat itu terlapor meminta sejumlah uang agar bisa lulus tes CPNS.
Terlapor meminta uang sebesar Rp 250 juta. Karena tergiur anaknya akan lulus tes CPNS, korban menyanggupinya, kemudian korban melakukan pengangsuran uang tersebut. pertama Jumat, 28 Sepetember 2018, korban menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp 150 juta. Kemudian sisanya sebesar Rp 100 juta lagi dibayar Senin, 4 Maret 2019.
Hanya saja setelah tes CPNS selesai, dan pengumuman kelulusan sudah diumumkan, ternyata anak korban tidak lulus, korban meminta uangnya kembali kepada terlaporm hanya saja hingga saat ini terlapor belum juga mengembalikan uang kepada korban.
“Laporan sudah kami terima dan segera kami tindaklanjuti,” ujar Rahmat Hadi Fitrianto. (asri)