Formasi tersebut diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda) di 32 provinsi, 370 kabupaten dan 89 kota di Indonesia.
"Sampai dengan saat ini kita sebenarnya sudah membuka. Ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda di 32 provinsi 370 kabupateh dan 89 kota," ujar Teguh dalam konferensi pers daring yang digelar pada Senin (23/11/2020).
Sementara itu, pemerintah sendiri mencatat masih ada kebutuhan sekitar satu juta guru untuk tambahan tenaga pengajar di sekolah negeri. Kebutuhan itu diharapkan bisa dipenuhi lewat seleksi guru PPPK.
Atas dasar keperluan tersebut, pengajuan usulan formasi guru untuk seleksi PPPK akan diperpanjang hingga 31 desemher 2020.
Nantinya, daerah masih bisa mengajukan usulan formasi guru melalui aplikasi e-formasi yang dikelola Kemenpan RB.
"Setelah itu, Kemenpan RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja," ungkap Teguh.
"Selain itu, dengan mempertimbangkan rekomendasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud," lanjutnya.
Menurut Teguh, seleksi PPPK sebenarnya sudah direncanakan sejak April 2020.
Kemenpan RB bersama Kemendikbud, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN hingga saat ini terus melakukan koordinasi untuk merealisasikan rencana ini.
Teguh mengungkapkan, seleksi jalur PPPK memberikan kesempatan kepada guru honorer berusia 20 tahun hingga 59 tahun untuk melamar di jabatan yang mereka inginkan.
"Seleksi jalur PPPK ini maka usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Yakni kalau guru itu kira-kira 59 tahun," tambah Teguh.
“Oleh karena itu salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Nadiem dalam konferensi pers Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).
“Terkait hal tersebut, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021,” imbuh dia.
Nadiem mengatakan, selain memastikan ketersediaan pengajar andal, kebijakan ini juga membuka peluang kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah tanah air yang memang layak menjadi ASN.
Selain itu, pemerintah juga telah menempuh berbagai upaya dengan koordinasi, singkronisasi dan integrasi berbagai program dan kebijakan antar kementerian dan lembaga.
Kerjasama tersebut yakni dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN RB), Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
“Upaya tersebut diantaranya mengenai peta kebutuhan, pengusulan formasi, kebutuhan alokasi anggaran untuk gaji beserta tunjangan yang melekatnya serta proses rekruitmen,” kata Nadiem.