Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan rekrutmen guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. PPPK ini statusnya setara aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
"Pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021," kata Nadiem disiarkan di saluran YouTube Kemendikbud, Senin (23/11/2020).
Berikut sejumlah alasan di balik dibukanya rekrutmen guru PPPK.2>1. RI kekurangan guru PNS
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan data pokok pendidikan, jumlah guru yang berstatus ASN atau PNS di sekolah negeri hanya 60% dari jumlah kebutuhan seharusnya.
"Jumlah ini pun dalam 4 tahun terakhir terus menurun rata-rata 6% setiap tahun. Hal ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan yang optimal bagi para siswa," ujar Nadiem.
2. Banyak guru honorer berkompeten
Di sisi lain, lanjut Pendiri Gojek itu terdapat banyak sekali guru non pegawai negeri sipil (PNS) atau honorer yang memiliki kompetensi sangat baik. Namun, kesejahteraan mereka masih belum terjamin dengan baik.
"Selain memastikan ketersediaan pengajar andal, kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air yang memang layak menjadi ASN," paparnya.
"Oleh karena itu salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru (berstatus) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK," tambah Nadiem.
3. Kuota 1 Juta Guru
Guru yang akan diangkat menjadi setara PNS/ASN adalah 1 juta orang. Namun, meskipun pemerintah membuka kuota 1 juta guru untuk diangkat menjadi PPPK, pada akhirnya yang akan diangkat hanya yang benar-benar lulus seleksi.
"Walaupun kami sudah membuka formasi sebesar dengan 1 juta guru, yang akan menjadi PPPK adalah yang lulus seleksi. Jadi, kalau yang lulus seleksi cuma sebagian dari itu, itulah yang di tahun 2021 akan menjadi guru PPPK," tambahnya.