Peserta SKB CPNS 2019. Dok BKN
Adapun dari 334 peserta lulus tersebut, sekitar 12 peserta dengan keterangan lulus P/L-1. "Seluruh peserta lulus itu merupakan peserta yang memenuhi semua persyaratan dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, validasi dokumen administrasi, serta tes SKD dan SKB," ujar kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Adapun hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) serta kelulusan akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenperin tahun 2019 selesai pada 31 Oktober 2020.
Seleksi CPNS tersebut telah melalui proses yang dimulai dari pengumuman pengadaan CPNS pada 8 November 2019. Kemudian diakhiri dengan proses pemberkasan secara digital bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.
"Pada seleksi CPNS Kemenperin formasi tahun 2019 ini ditentukan dua kategori kelulusan, yaitu P/L dan P/L-1," tutur Achmad Sigit.
Peserta dengan keterangan lulus P/L merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS. Sedangkan kode P/L-1 merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dikarenakan perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
Sigit mengungkapkan peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dapat melakukan sanggahan dengan cara login menggunakan akun masing-masing peserta pada portal https://sscn.bkn.go.id/ pada 1-3 November 2020.
Sanggahan tersebut, lanjutnya, hanya bisa dilakukan satu kali dan akan dijawab oleh panitia melalui portal SSCN BKN pada 1-4 November 2020.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS formasi tahun 2019 diwajibkan melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS.
Proses pemberkasan tersebut akan dilakukan mulai 6 November 2020 secara digital melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCN BKN dengan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Ia mengatakan apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.