34.954 Guru Honorer Jadi PPPK Awal 2021 , Janji Pemerintah

Seorang guru sekolah dasar mengajar pelajaran agama di rumah muridnya di Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/9/2020). Pembelajaran kelompok kecil di rumah siswa sekali dalam sebulan tersebut sebagai evaluasi penguasan materi pelajaran sekaligus upaya penyegaran agar siswa tidak bosan mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Sebanyak 34.954 guru honorer yang lulus seleksi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara PNS/ASN dijanjikan akan diangkat pada awal 2021. Mereka adalah guru honorer yang lulus seleksi pada rekrutmen 2019 lalu.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto memaparkan pihaknya menargetkan pemberkasan dari instansi terkait ke BKN terlaksana Desember 2020 ini.

"Sehingga dengan pemberkasan di Desember semoga di awal tahun teman-teman PPPK yang sudah menunggu begitu lama ini bisa tahu kepastian nasibnya dan secara resmi diangkat menjadi PPPK," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (24/11/2020).<

Agar target tersebut terlaksanakan, pihaknya perlu dukungan dari instansi terutama pemerintah daerah yang memiliki calon PPPK, dan juga dukungan dari Komisi X DPR RI untuk lebih mendorong pemerintah daerah mempercepat proses pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) PPPK.

Dia menjelaskan saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah menyelesaikan penetapan formasi untuk 358 instansi.

"Perlu kami sampaikan bahwa setelah penetapan formasi oleh Kemenpan-RB, langkah selanjutnya adalah instansi atau pejabat pembina kepegawaian daerah, dalam hal ini adalah gubernur, bupati, dan walikota untuk pemerintah daerah melakukan penetapan SK pengangkatan calon PPPK," paparnya.

Setelah ditetapkan SK calon PPPK, kemudian instansi mengusulkan penetapan NIP ke BKN.

"Dari data formasi itu yang sudah kami terima kami menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi ataupun penyesuaian-penyesuaian terkait dengan standar dalam proses pemberkasan dan penetapan NIP PPPK nanti," ujarnya.

"Dan juga kami akan mengeluarkan surat persiapan atau surat ke seluruh instansi yang memiliki calon PPPK tenaga guru terkait dengan tahapan pemberkasan ataupun tahapan penetapan NIP untuk PPPK guru ini," sebutnya.Dia memastikan BKN sudah siap untuk melakukan pemberkasan terhadap 358 instansi untuk formasi PPPK tenaga guru. Pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi data, serta akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh daerah melalui virtual meeting terkait dengan proses pemberkasan.

"Setelah itu BKN menerbitkan NIP-nya dan instansi mengangkat yang bersangkutan menjadi PPPK dan menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas. Secara resmi PPPK guru nanti akan secara nyata melaksanakan tugas setelah terbit surat pernyataan melaksanakan tugas dari instansi," tambah dia.

(toy/eds)