Sasaran utama penerima dari program ini adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS yang bekerja di satuan pendidikan negeri atau swasta dibawah naungan Kemendikbud.
Tidak setiap PTK dapat menjadi penerima manfaat BLT Guru Honorer, terutama bagi PTK yang sebelumnya telah menerima bantuan dari pemerintah.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk memberikan keadilan bagi semua kalangan, tidak ada yang mendapatkan bantuan secara ganda dari dua lembaga kementerian yang berbeda.
Pemerintah telah menyiapkan jumlah total anggaran sekitar Rp3.662.517.600.000 dan masing-masing PTK akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp1.800.000.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud akan disalurkan pada November 2020 dengan cara bertahap, dan akan diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS dilingkungan Kemendikbud.
Syarat yang berhak untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud atau BLT Guru Honorer, dapat dilihat rinciannya sebagai berikut:
Untuk mendapatkan informasi lengkap, PTK dapat mengunjungi laman resmi yang telah disiapkan kemendikbud.
Akan tetapi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS sering kali terkendala ketika login di laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi resmi.
Oleh karena itu, proses akses laman info GTK sangat penting untuk mendapatkan informasi lengkap dari bantuan tersebut.
berikut cara apabila PTK sering terkendala login di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, diantaranya:
Pertama, Anda harus gunakan tab new incognito window atau sering disebut dengan tab samaran.
Kedua, cobalah Anda gunakan browser yang berbeda dari sebelumnya.
Ketiga, Anda harus masuk ke pengaturan dan bersihkan semua cache, download history, browsing, dan cookies.
Terakhir, kliklah info.gtk.kemdikbud.go.id
Apabila PTK telah mendapatkan informasi lengkap dari laman info.gtk.kemdikbud.go.id, selanjutnya PTK menyiapkan dokumen pencairann BSU Kemendikbud atau BLT Guru Honorer sebagai berikut:
PTK wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan serta menunjukan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS yang dimaksud diantaranya meliputi: dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Batas waktu pencairan, yaitu sampai pada bulan juni 2021. Apabila penerima tidak kunjung melakukan pencairan, maka bantuan tersebut akan dikembalikan ke kas negara.***