Bantuan subsidi upah BLT guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS diberikan sebesar Rp1,8 juta.
Bantuan subsidi upah BLT guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS sebesar Rp1,8 juta ini akan diberikan sekaligus.
"Kabar gembira bagi para pendidik maupun tenaga kependidikan non-PNS khususnya honorer," kata Nadiem Makarim.
Sasaran target yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus non-PNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
"Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS," tutur Nadiem Makarim.
"Kemudian 1.634.832 bagi guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi,"sambungnya.
Kemudian, Nadiem Makarim menambahkan bantuan ini diberikan untuk guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Total anggaran yang kita keluarkan oleh pemerintah mencapai sekitar Rp3,6 triliun," jelasnya lagi.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU sesuai dengan peraturan oleh pemerintah:
1. Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).
2. Guru honorer sebelumnya, tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker.
3. Penerima merupakan harus berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos dari pemerintah.
4. Penerima bantuan subsidi upah bagi guru honorer harus memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. ***
Editor: Muhammad Wirawan Kusuma
Sumber: Kemdikbud