50 Formasi CPNS di Kota Bandung Kosong, Tidak Memenuhi Syarat dan Tak Ada yang Daftar

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Bandung Tahun 2019 sudah tuntas. Namun dari 868

50 Formasi CPNS di Kota Bandung Kosong, Tidak Memenuhi Syarat dan Tak Ada yang DaftarSeleksi CPNS di Kota Bandung  
Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Bandung Tahun 2019 sudah tuntas. Namun dari 868 formasi yang disediakan hanya terisi 818 formasi.

"Ada 50 formasi yang tidak terisi karena ada yang tidak memenuhi syarat dan ada yang tidak daftar sama sekali," ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana di Balai Kota, Jumat (6/11/2020).

Yayan mengatakan, CPNS yang lolos seleksi harus melakukan pemberkasan mulai 6 sampai 15 November 2020.

Yayan mengatakan, 50 formasi yang kosong ini di antaranya, ahli pertama-guru agama Islam (18 orang), ahli pertama-guru penjasorkes (9 orang), ahli pertama pranata komputer (8 orang).

Kemudian pranata pemadam kebakaran (2 orang), ahli pertama-guru TIK (2 orang), ahli pertama-dojter spesialis jantung (2 orang), ahli pertama-dokter spesialis anak (1 orang).

Selanjutnya, ahli peetama-dokter spesialis anestesi (1 orang), ahli pertama-dokter spesialis bedah mulut (1 orang), ahli pertama -dokter spesialis kandungan (1 orang).

Kemudian ahli pertama-dokter spesialis THT (1 orang), pengolahan data kelembagaan (1 orang) dan pengelola pembinaan kerahanan keluarga (1 orang).

Menurut Yayan,  pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 sudah diumumkan 30 Oktober 2020 di website: http://bkpp.bandung.go.id. Setelah diumumkan, peserta yang tak lolos diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Masa sanggah (terkait permasalahan nilai SKB dan sertifikasi pendidik) dilaksanakan pada 1 sampai 3 November 2020 secara online melalui situs https://sscn.bkn.go.id. Untuk pengumuman hasil masa sanggah pada 5 November 2020.

" Ada 9 orang yang mengajukan sanggahan, tapi ditolak karena tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS wajib melaksanakan pemberkasan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id.