INFORMASI JADWAL SELEKSI PPPK GURU DAN NON GURU KESEHATAN TEKNIS CPNS PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KANWIL FORMASI TAHUN 2024 KIAT, METODE, TIPS TRIK MERAIH NILAI AMBANG BATAS PASSING GRADE SELEKSI PPPK GURU NON GURU PROVINSI KABUPATEN KOTA KANWIL FORMASI TAHUN 2024 TIPS TRIK LULUS SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL DAN WAWANCARA SELEKSI PPPK GURU DAN NON GURU PROVINSI KABUPATEN KOTA BADAN LEMBAGA KEMENTERIAN KANWIL FORMASI TAHUN 2024
6 Berkas Yang Harus Disiapkan Karena Dana BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair ke Rekening Penerima
Adapun bagi peserta yang ingin mendaftar bantuan tersebut masih bisa segera mendaftar. Pasalnya BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta masih dibuka hingga saat ini.
Bagi penerima dana BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta diharapkan menyiapkan enam berkas untuk dibawa ke bank saat pencairan.
Dilansir dari Kemendikbud, Berikut enam berkas penting yang wajib Anda siapkan untuk dibawa ke bank serta mengetahui proses pencairan dana bantuan tersebut yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
5. Print out info GTK.
6. Serta Kartu Keluarga (KK).
Adapun cara mudah untuk memeriksa status penerima BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta. Penerima bisa cek melalui link resminya yakni info.gtk.kemendikbud.go.id.
Atau melalui pddikti.kemendikbud.go.id
Tak hanya bisa mengecek status kepenerimaan, link tersebut juga bisa digunakan untuk mencari informasi mengenai status pencairan.
Serta informasi mengenai rekening bank, dan lokasi bank penyalur.
Pencairan program BSU BLT guru honorer sedikit berbeda, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan tersebut.
Calon peserta BSU BLT guru honorer harus memenuhi persyaratan untuk penerimaan bantuan BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta tersebut.
merangkum siapa saja peserta yang berhak menerima BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta di antaranya terdiri dari:
1. Dosen.
2. Guru.
3. Serta guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.
4. Adapun Guru Pendidik PAUD.
5. Pendidik Kesetaraan.
6. Tenaga perpustakaan.
7. Tenaga Perpustakaan.
8. Tenaga Laboratorium.
9. Bahkan Tenaga Administrasi juga termasuk penerima dana bantuan tersebut.
Sedangkan yang berhak menerima bantuan BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta adalah yang memenuhi persyaratan berikut ini:
Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berstatus sebagai PTK non-PNS.
Penerima terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Penerima juga bukanlah penerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian lain seperti Ketenagakerjaan, atau prakerja.
Bagi Anda yang resmi menyandang sebagai penerima dana BSU guru honorer dan tenaga pendidik akan mendapat dana sejumlah Rp1,8 juta.***
Editor: Muhammad Wirawan Kusuma
Sumber: Kemendikbud