6 Formasi Prioritas, Jelang Seleksi CPNS 2021

Nabilla Erika Putri
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)
Penerimaan seleksi CPNS 2021 kemungkinan bakal dibuka pemerintah pada bulan Maret 2021.

Tentu ini merupakan kabar gembira bagi Anda yang belum berkesempatan lulus seleksi CPNS 2019 atau penerimaan sebelumnya.

Diketahui ada banyak kuota yang tersedia dalam seleksi CPNS 2021 mendatang, yakni sekitar 1 juta kuota.

Termasuk kuota dengan formasi dari berbagai bidang yang bisa Anda lamar. Hal ini karena ditiadakannya seleksi CPNS untuk tahun ini.

Oleh karena itu, manfaatkan peluang yang ada di depan Anda yakni penerimaan seleksi CPNS 2021 mendatang.

Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada enam formasi yang diprioritaskan yakni di antaranya:

1. Bidan.

2. Guru.

3. Dokter.

4. Perawat.

5. Penyuluh pertanian.

6. Penyuluh KB.

Kabarnya kuota untuk formasi guru akan dibuka lebih banyak, karena menjadi salah satu formasi yang banyak diincar dan memiliki cukup tinggi peminatnya.

Terhitung setelah pelaksanaan seleksi CPNS 2019 sebelumnya, BKN membuka sebanyak 63.000 formasi untuk posisi guru kelas.

Adapun beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mendaftar seleksi CPNS, persis sama seperti seleksi sebelumnya. Berikut dokumennya:

1. Pas foto dengan latar belakang warna merah.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Catatan Sipil atau Kartu Keluarga.

3. Ijazah.

4. Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang akan dilamar.

5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang akan dituju nantinya.

Jika seluruh dokumen tersebut telah disipkan, calon peserta wajib scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN.

Informasi terbaru dan terupdate mengenai seleksi CPNS 2021 bisa diakses melalui akun Twitter @BKNgoid.

Serta pada laman website resminya SSCASN di sscasn.bkn.go.id.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN