Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Kabar tersebut disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Menurut dia, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.
"Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai," ujar Wakil Presiden pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin, 23 November 2020.
Kuota penerimaan PPPK yang dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini mencapai sebanyak 1 juta orang.
Bahkan menurut Ma'ruf, seluruh biaya ujian seleksi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dengan harapan peserta di daerah tidak terhambat.
Berikut deretan fakta terkait guru honorer yang bisa mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK dihimpun
Alasan Buka Seleksi PPPK
Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.
"Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai," ujar Wakil Presiden pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin, 23 November 2020.
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.
Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.
Lebih lanjut Wakil Presiden menekankan, pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer.
"Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer," jelas Wakil Presiden. Siapkan 5 Mekanisme Seleksi PPPK
Mendikbud berbincang dengan salah satu guru TK di Kabupaten PALI (Nefri Inge)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.
"Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK," kata Nadiem.
Setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat. Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.
"Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi," kata Nadiem.
Meskipun demikian, Nadiem menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. Menurut dia, hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK.
Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
"Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya," papar Nadiem.
Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.
"Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga," ucap Nadiem.
Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD," terang Menkeu.
Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. "Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK," tuturnya.
Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.
Langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.
Kuota 1 Juta Orang dan Biaya Ditanggung Pemerintah
Kuota penerimaan guru PPPK mencapai sebanyak 1 juta orang. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, semua biaya ujian seleksi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Dengan demikian diharapkan para peserta di daerah tidak terhambat untuk mengikuti ujian, seandainya pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran.
"Dengan seluruh dukungan yang diberikan oleh pemerintah saya mengharap agar semua calon guru yang berminat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, saya mengharapkan kesempatan ini menjadi solusi menyeluruh bagi pembenahan tata kelola guru honorer ke depan," kata Ma’ruf.
Menurut dia, walaupun dengan kuota penerimaan yang sangat terbatas di 2021, pemerintah berharap ini bisa menjadi awal yang baik dalam penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan.
"Pemerintah melihat bahwa pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan, bagi yang bersangkutan tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda dari rekan mereka yang berstatus aparatur sipil negara atau ASN," ujar Ma'ruf.
Padahal banyak dari mereka yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga pendidik. Selain itu para guru honorer tidak dapat mengikuti berbagai macam kegiatan peningkatan kapasitas seperti pelatihan kursus mengikuti pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi.
Oleh karena itu pemerintah melalui Kemendikbud melakukan seleksi Guru PPPK 2021. Seleksi ini dibuka bagi semua yang saat ini berstatus guru honorer termasuk mereka yang pada saat ini berstatus tenaga honorer kategori K2.
"Rencana seleksi dimaksudkan agar para calon peserta mempersiapkan diri yang baik untuk membantu persiapan para calon guru mengikuti ujian. Calon guru diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi dengan hasil yang diharapkan," pungkas Ma'ruf.
Bisa Ikut Seleksi hingga 3 Kali
Berbeda dari sebelumnya, kali ini guru honorer memiliki tiga kali kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK, dari sebelumnya yang hanya sekali.
"Kalau di tahun sebelumnya pendaftar diberikan kesempatan seleksi rata-rata satu kali per tahun, di 2021 setiap guru honorer mendapat kesempatan ikut seleksi hingga tiga kali," ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara pengumuman rencana seleksi guru PPPK 2021.
Selain itu, peserta seleksi kali ini juga dibekali dengan materi pembelajaran secara daring. Ini untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.
"Jadi kita pastikan akan ada berbagai macam pelatihan daring yang bisa dilakukan secara mandiri oleh guru honorer dalam mempersiapkan diri," jelas Nadiem.
Tak hanya itu, anggaran seleksi guru PPPK kali ini juga sepenuhnya disiapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbud. Berbeda dari sebelumnya, dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah.
Syarat Ikut Seleksi PPPK
Guru mengajar secara darling sekaligus tatap muka kepada murid-murid SDIT Nurul Amal, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/11/2020). Proses belajar secara tatap muka atau luring ini merupakan uji coba dengan menggunakan assessment pembatasan jumlah murid. (Arie Basuki)
Dalam pengumuman seleksi yang berlangsung Senin, 23 November 2020, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK diperlukan persyaratan tertentu.
Ada sejumlah syarat yang mutlak ditempuh oleh para calon guru PPPK, misalnya kompetensi mengajar ataupun kompetensi kepribadian.
Guru adalah pilar pendidikan, sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.
"Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif," ujar Ma’ruf Amin.
Pertimbangan kompetensi dalam seleksi guru PPPK itu bukan tanpa alasan. Maruf Amin mengatakan, saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional.
SDM unggul merupakan kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.
Karena itu diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi yang jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Tanah Air. Ia menjelaskan, saat ini baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru.
Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
"Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan," tegas Ma'ruf Amin.
Ada sejumlah syarat yang mutlak ditempuh oleh para calon guru PPPK, misalnya kompetensi mengajar ataupun kompetensi kepribadian.
Guru adalah pilar pendidikan, sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.
"Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif," ujar Ma’ruf Amin.
Pertimbangan kompetensi dalam seleksi guru PPPK itu bukan tanpa alasan. Maruf Amin mengatakan, saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional.
SDM unggul merupakan kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.
Karena itu diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi yang jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Tanah Air. Ia menjelaskan, saat ini baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru.
Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
"Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan," tegas Ma'ruf Amin.
Usulan Formasi Guru PPPK hingga 31 Desember 2020
Guru mengajar tatap muka di SDIT Nurul Amal, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/11/2020). Proses belajar secara tatap muka atau luring ini menggunakan waktu belajar di sekolah yang didasarkan pada zona penerapan wilayah covid-19. (Arie Basuki) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan kepada pemerintah daerah yang akan mengajukan usulan tambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru pada 2021 (guru PPPK).
"Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB," ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dalam keterangan tertulis, Selasa (24/11/2020).
Berdasarkan data terakhir, ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. Pemerintah pusat mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk Guru PPPK berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.
Teguh menjelaskan, dengan jalur PPPK, persyaratan usia pelamar mulai dari 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Untuk jabatan guru, usia akhir adalah 59 tahun.
"Kementerian PANRB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjadi dasar pertimbangan," papar Teguh.
Dia menegaskan, penetapan formasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres Nomor 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB terkait PPPK.
Hingga saat ini, rencana rekrutmen tenaga pendidik tersebut masih dalam tahap perancangan sistem penerimaan, penyusunan soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi.
Selain Kementerian PANRB dan Kemendikbud, proses tersebut juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Kementerian PANRB akan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen guru PPPK tersebut," tegas Teguh.
Guru Honorer yang Lolos PPPK Digaji Rp 4 Juta per Bulan
"Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB," ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dalam keterangan tertulis, Selasa (24/11/2020).
Berdasarkan data terakhir, ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. Pemerintah pusat mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk Guru PPPK berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.
Teguh menjelaskan, dengan jalur PPPK, persyaratan usia pelamar mulai dari 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Untuk jabatan guru, usia akhir adalah 59 tahun.
"Kementerian PANRB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjadi dasar pertimbangan," papar Teguh.
Dia menegaskan, penetapan formasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres Nomor 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB terkait PPPK.
Hingga saat ini, rencana rekrutmen tenaga pendidik tersebut masih dalam tahap perancangan sistem penerimaan, penyusunan soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi.
Selain Kementerian PANRB dan Kemendikbud, proses tersebut juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Kementerian PANRB akan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen guru PPPK tersebut," tegas Teguh.