9 Fakta Menarik Formasi PPPK 2021 hingga Perubahan Gaji PNS

https: img.okezone.com content 2020 11 28 320 2317944 9-fakta-menarik-formasi-pppk-2021-hingga-perubahan-gaji-pns-NEw6RIIVB0.jpg PNS (Foto: Okezone)

Pemerintah memastikan akan membuka rerkrutmen aparatur sipil negara (ASN) maupun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021. Perekrutan itu untuk memenuhi kebutuhan abdi negara di pemerintah pusat dan daerah.

Tak hanya itu, nantinya di tahun 2021 pun pemerintah telah memutuskan untuk mengubah sistem alokasi gaji pegawai negeri sipil (PNS). Perumusan itu sedang dibahas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN.

Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik, Minggu (29/11/2020).

1. Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021 per September 2020

Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021 per September lalu mencapai 551.342 formasi. Di mana terdiri atas usulan pemerintah daerah (pemda) sebanyak 438.170 formasi dan usulan instansi pusat 113.172 formasi.

2. Penetapan Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK Ditetapkan Februari

Untuk formasi tenaga guru PPPK, pengajuan usulan kebutuhan masih dibuka hingga 31 Desember 2020 mendatang. Terkait usulan yang sudah masuk akan dilakukan verifikasi dan validasi hingga Januari 2021. Rencana formasi CPNS dan PPPK akan ditetapkan Februari 2021.

3. Pemerintah Buka Lowongan PPPK untuk Tenaga Guru Sebanyak 1 Juta Formasi

Pemerintah pusat memastikan akan membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga guru tahun 2021. Setidaknya membuka 1 juta formasi untuk PPPK tenaga guru ini.

Intip Aktivitas PNS Pempov DKI Jakarta pada PSBB Transisi

4. Kriteria Tenaga Guru yang Bisa Mendaftar PPPK

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan kriteria-kriteria orang yang bisa mendaftarkan diri untuk seleksi calon PPPK tenaga guru.

“Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik),” katanya saat konferensi pers, Senin (23/11/2020).

Dia mengatakan bahwa tenaga honorer eks kategori dua (K2) juga termasuk yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK.

“Ini (guru honorer) juga termasuk guru honorer eks K2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya,” ujarnya.

Selain tenaga honorer juga dibuka juga bagi lulusan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

“Untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar. Jadi dua-duanya boleh diberikan kesempatan di tahun 2021 untuk mengikuti tes seleksi ini,” katanya.

5. Guru Honorer Umur 59 Tahun Masih Bisa Daftar PPPK

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, lowongan ini dikhususkan untuk semua guru honorer. Karena batasan umurnya adalah dari kisaran 20 hingga 59 tahun.

"Batasan usia itu kemarin kalau di presentasi Kemenpan RB, dari 20 tahun sampai 59 tahun," ujarnya dalam acara paparan virtual, Kamis (26/11/2020).

6. Sistem Gaji PNS Akan Lebih Sederhana

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan.

7. Formulasi Gaji PNS yang Baru

Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab Risiko Pekerjaan.

8. Pangkat atau Golongan Tak Lagi Melekat pada PNS

Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan bahwa nantinya sistem kepangkatan PNS akan direformasi. Di mana pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS.

Hal ini selaras dengan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS. Di mana pada PP itu disebutkan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan. Hal tersebut didasarkan pada tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian

“Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang atau PNS (tingkat seseorang PNS). Sementara pada sistem pangkat ke depan, pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan),” katanya dikutip dalam keterangan persnya, Jumat (27/11/2020).

9. THR dan Gaji ke-13 Masih Diterima PNS

Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan untuk kebijakan kepegawaian dan penggajian di tahun 2021 diantaranya PNS hanya mendapatkan pemberian THR dan gaji ketiga belas , termasuk untuk pensiunan.

"Ini melanjutkan implementasi reformasi birokrasi," kata Askolani saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Untuk penerimaan pegawai, lanjutnya, khususnya yang honor implementasi kebijakan deleyering. "Untuk honorer implementasinya kebijakan deleyering," tandasnya.