Mengingat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan perbincangan khusus mengenai rencana perekrutan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2021.
Rencana tersebut dibahas langsung Menteri PANRB bersama Komisi II DPR RI pada Kamis, 19 November 2020.
Dalam pembahasan tersebut, MenPANRB Tjahjo Kumolo menyatakan akan memperpanjang usulan formasi Guru PPPK hingga 31 Desember 2020.
Langkat tersebut diambil karena formasi yang ada, belum memenuhi kuota seperti yang direncanakan.
"Namun sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Sehingga pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," kata Tjahjo.
Kebijakan tersebut membuka peluang bagi siapapun untuk dapat lolos menjadi PPPK, khususnya bagi guru honorer K2.
Hingga saat ini, KemenPANRB belum merilis secara resmi bagaimana langkah-langkah pendaftaran PPPK untuk tahun 2021.
Akan tetapi, berkaca pada proses pendaftaran PPPK ditahun 2019 maka calon pendaftar dapat menggunakan sembilan langkah dibawah ini sebagai bahan referensi.
Sembilan langkah lolos PPPK tahun 2021, diantaranya:
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id;
2. Pelamar memilih menu PPPKatau ssp3k.bkn.go.id;
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi;
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar;
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim;
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya;
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.
Sebagai catatan, untuk peserta yang tidak lolos seleksi dapat melakukann pendaftaran ditahun selanjutnya.
Itulah sembilan langkah untuk lolos menjadi PPPK, semoga berhasil.***
Editor: Muhammad Nur
Sumber: ANTARA, Menpan