Abai Lakukan Pemberkasan, Bagaimana Nasib Peserta Lulus CPNS 2019?



Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan. (Imam Buhori).Jadwal pemberkasan syarat dan dokumen bagi peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan berakhir pada Sabtu, 21 November 2020. Seluruh peserta lulus wajib mengunggah segala dokumen persyaratan di portal SSCN sebelum pukul 23.59 hari ini.

Jika abai melakukannya, maka segala usaha yang dikerahkan sejak awal tes CPNS 2019 bakal sia-sia. Hal itu turut ditekankan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.

"Berarti dia tidak melengkapi dokumen. Ya bisa gagal (jadi CPNS 2019), karena tidak ada dokumen yang disampaikan," kata Paryono kepada Liputan6.com, Sabtu (21/11/2020).

Batas waktu pengunggahan dokumen di portal SSCN sebenarnya telah dimundurkan dari jadwal sebelumnya pada 15 November 2020. Namun masa pemberkasan ini tak lagi dikenai injury time, sehingga seluruh CPNS 2019 wajib menyelesaikannya hari ini.

Pasca pemberkasan, BKN akan melakukan proses validasi data peserta untuk kemudian menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah memperoleh usul dari instansi.

Usul penetapan NIP CPNS disampaikan oleh instansi secara lengkap pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital), selambat-lambatnya pada 30 November 2020.

Sementara penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS dilakukan per 1 Desember 2020, dan tidak mengalami perubahan jadwal meski batas waktu pemberkasan diperpanjang.