Masa sanggah tiga hari ini berlaku seluruhnya, termasuk bagi yang ikut CPNS di Abdya.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
Anda tak lulus CPNS 2019 yang sudah diumumkan, Jumat (30/10/2020) dan ingin menyanggahnya? Maka dipersilakan mulai hari ini, Minggu (1/11/2020).
Hal ini sesuai pengumuman hasil seleksi akhir CPNS Lingkup Kabupaten Abdya formasi 2019 yang diteken Bupati Akmal Ibrahim.
Bahwa panitia memberikan masa sanggah bagi pihak-pihak yang keberatan dengan pengumuman kelulusan seleksi tersebut.
Sangahan dari peserta yang tidak lulus bisa dilakukan pada menu yang telah disediakan pada portal https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun peserta.
Setelah masa sanggah, kemudian masa jawab sehingga perlu waktu sekitar enam hari setelah hasil akhir seleksi diumumkan.
Kemudian tanggal 6 sampai 15 November mendatang, peserta yang lulus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada https://sscn.bkn.go.id untuk pengusulan NIP.
Lima formasi CPNS Abdya tak terisi
Sementara itu, Pemkab Abdya, telah mengumumkan hasil seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019.
Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI memberikan jatah CPNS Formasi 2019 Lingkup Pemkab Abdya sebanyak 138 orang.
Hasil seleksi akhir yang diumumkan, Jumat lalu, dari 325 peserta seleksi, sebanyak 133 diantaranya dinyatakan lulus.
Rinciannya jabatan tenaga pendidikan (guru) lulus 71 peserta, jabatan tenaga kesehatan lulus 32 peserta, dan jabatan tenaga teknis lulus 30 orang.
Kelulusan tersebut berdasarkan Pengumuan Bupati Abdya Nomor 810/25/2020 tentang Hasil Seleksi Akhir dan Usulan Penetapan NIP CPNS di Lingkungan Pemkab Abdya Formasi 2019.
Pengumuman yang ditunggu-tunggu itu ditandatangani Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH.
Pengumuman kelulusan tersebut bisa dilihat peserta dengan mengakses pengumuman hasil seleksi akhir CPNS Lingkup Abdya dan portal https://sscn.bkn.go.id.
Sebanyak 133 peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Abdya Formasi 2019 adalah peserta yang memiliki nilai peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan.
Peringkat terbaik tersebut berdasarkan hasil integrasi SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.
Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur melalui Sekretaris, Rahmad Sumedi SE, Minggu 1/11/2020) menjelaskan, hasil SKD yang diumumkan 23 Maret lalu, tercatat ada sekitar 6 jabatan (12 formasi) tidak ada peserta yang lulus karena tidak memenuhi passing grade.
Dari 12 formasi ( enam jabatan) yang kosong tersebut, tiga jabatan dengan 7 formasi yang bisa terisi secara sistem (by sistem) oleh peserta yang memiliki nilai peringkat terbaik di jabatan dan formasi lain serta sama kualifikasi pendidikannya.
Tujuh formasi kosong, tapi bisa diisi peserta memiliki nilai peringkat terbaik di formasi lain, masing-masing 1 formasi pada jabatan guru bahasa Indonesia, 4 formasi pada jabatan guru penjaskes dan 2 formasi pada jabatan pranata komputer (disabilitas).
Sedangkan tiga jabatan lain dengan 5 formasi tidak bisa terisi, yaitu jabatan ahli peƱata anestesi kualifikasi pendidikan D-IV/S1 Anestesi pada RSUD Teungku Peukan dengan formasi 3 orang.
Tiga formasi ini memang jelas tak bisa terisi karena tidak ada peserta yang mendaftar sejak awal dibuka pendaftaran.
Dua jabatan lain juga tidak terisi adalah pamong belajar dan deseign visual masing-masing 1 formasi. Pasalnya, peserta yang tinggi nilai SKB di jabatan (formasi lain), tapi kualifikasi pendidikannya tidak sama sehingga tidak bisa mengisi formasi yang kosong tersebut.
Lebih lanjut Sekretaris BKPSDM Abdya, Rahmad Sumedi menjelaskan, tentang kelulusan seleksi akhir dimaksud bisa dilihat dengan melihat kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman hasil seleksi akhir CPNS yang diumumkan pada 30 Oktober 2020.
Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman hasil seleksi akhir CPNS Abdya Formasi 2019 sebagai berikut;
a. Kode “P” adalah Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019,
b. Kode “L” adalah Peserta lulus seleksi CPNS,
c. Kode “L-1” adalah Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama,
d. Kode “L-2” adalah Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama,
e. Kode “TL” adalah Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi,
f. Kode “TH” adalah Tidak Hadir,
h. Kode “TMS-1” adalah Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu tes SKB,
i. Kode “APS” adalah Pelamar mengundurkan diri atas permintaan sendiri,
j. Kode “SP” adalah Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti/ Kemenag dan dinyatakan linier oleh verifikator instansi. (*)Aceh Tribun