Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) wajib mengisi data dan mengunggah berkas-berkas yang dipersyaratkan.
Berkas tersebut akan menjadi syarat untuk mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Akan tetapi, ada sejumlah peserta yang mengaku salah saat meng-input data atau mengunggah dokumen.
"Admin saya melakukan kesalahan di pemilihan prodi pada DRH akibatnya data saya tdk valid karena prodi ijazah dan sscn berbeda, apa saya bisa memperbaiki DRH saya di web sscn min. Instansi saya menyarankan bertanya langsung ke bkn. Minta tolong dibantu min saya bingung," tulis salah satu akun dengan pada kolom komentar twit @BKNgoid.
Bagaimana jika mengalami hal seperti ini? Apa yang harus dilakukan?
Jawaban BKN
Staf Humas BKN Diah Eka Palupi mengatakan, data peserta CPNS yang sudah di-submit tidak bisa diubah lagi.
Akan tetapi, jika terdapat kesalahan data yang berkaitan dengan nama, tempat dan tanggal lahir, maka akan diminta untuk memperbaiki.
"Salah input data yang akan diminta perbaikan oleh petugas verifikasi instansi adalah nama, tempat lahir, tanggal lahir," kata Diah, Selasa (17/11/2020).
Sementara, kesalahan input data selain tiga poin di atas, misalnya nama program studi, bisa diperbaiki di kemudian hari.
Untuk kesalahan unggah dokumen, Diah menyebutkan, peserta masih diberi satu kali kesempatan untuk mengunggah ulang.
Peserta akan mendapat notifikasi melalui WhatsApp secara otomotis oleh sistem.
"Kalau unggah dokumen dinilai salah, akan dapat notifikasi untuk perbaikan. Ada kesempatan unggah ulang sekali," jelas dia.
Jika mendapat notifikasi itu, BKN meminta peserta masuk ke akun SSCN dan melakukan perbaikan terhadap dokumen yang mengalami kendala.
Perbaikan tersebut berlaku meski seluruh dokumen yang diunggah sudah disubmit.
Seperti diketahui, periode pengunggahan dokumen pemberkesan CPNS diperpanjang hingga 21 November 2020.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, perpanjangan ini dilakukan kerena sejumlah alasan, termasuk alasan teknis hingga permintaan dari instansi.
"Karena kemarin ada kendala teknis dan beberapa instansi mengajukan perpanjangan waktu sanggah," kata Paryono.