BSU BLT guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS ini akan diberikan sebesar Rp1,8 juta.
Kemendikbud akan mencairkan dana BSU BLT guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS ini secara sekaligus.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI, yang ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube DPR RI, Senin, 16 November 2020.
“Kita (Kemendikbud) berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi guru-guru honorer kita, dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” ujarnya yang dilansir Youtube DPR RI.
“Untuk memastikan bahwa guru-guru honorer kita, tenaga pendidik kita, mendapatkan bantuan yang penuh dan adil. Kita memberikan sekaligus bantuan itu, serentak kepada seluruh tenaga honorer, pendidik non-PNS dan tenaga pendidikan,” tutur Nadiem Makarim menambahkan.
Pemberian BSU Kemendikbud secara sekaligus tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya bantuan subsidi yang lain telah diberikan sejak 2 bulan terakhir ini.
Maka pemberian BSU untuk para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS sebesar Rp1,8 juta pun diberikan sekaligus.
Pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud di antaranya dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, serta pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kemudian pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi, yang terdapat di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
“Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp3,6 triliun, jadi ini hari yang sangat gembira bagi kami di Kemendikbud,” kata Nadiem Makarim.
“Dan seharusnya sangat gembira bagi para guru honorer kita yang di masa pandemi ini di mana bukan hanya krisis kesehatan, tetapi juga krisis ekonomi. Mereka adalah ujung tombak dari sistem pendidikan kita, mereka patut dan harus dibantu oleh pemerintah pusat,” tuturnya menambahkan.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)
Editor: Muhammad Wirawan Kusuma
Sumber: Pikiran Rakyat