Pemberkasan dilakukan di laman SSCN. Peserta harus melakukan login dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Adapun waktunya dibatasi hingga 15 November 2020.
Data yang wajib diisikan peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 di DRH:
- Data perorangan
- Riwayat pendidikan
- Riwayat pekerjaan
- Data keluarga
- Riwayat organisasi
Selain itu peserta yang lulus juga wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:
- Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang warna merah.
- Scan ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS. Bisa dari puskesmas maupun rumah sakit.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya. Bisa didapat dari unit-unit kesehatan pemerintah.
- Surat pernyataan 5 poin yang sudah bermaterai dan ditandatangani
- Surat pernyataan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun yang sudah bermaterai dan ditandatangani.
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi yang telah memiliki pengalaman kerja).
- Daftar Riwayat Hidup yang bermaterai dan ditandatangani. Ini didapat dengan mengisi DRH di SSCN.
Di media sosial, sejumlah warganet mengeluhkan kurangnya waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Hal itu ramai dibicarakan lewat kolom komentar Facebook BKN.
Di beberapa daerah, beberapa warganet menybutkan, banyak yang mencari surat keterangan sehat sehingga mereka harus mengantre.
Ada yang meminta agar tahapan pemberkasan diperpanjang karena keterbatasan fasilitas sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Mungkinkah ada perpanjangan waktu?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, waktu pemberkasan masih seperti yang ditetapkan sebelumnya yaitu dibatasi sampai 15 November.
"Belum ada arahan soal perpanjangan waktu pemberkasan. Jadi sampai saat ini pemberkasan online selambat-lambatnya tanggal 15," katanya , Jumat (6/11/2020).
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai negeri Sipil disebutkan, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
Setelah peserta melakukan pemberkasan, dokumen-dokumen itu masih akan dicek oleh petugas.
Petugas akan mengecek kebenaran data dalam daftar riwayat hidup, kesesuaian kualifikasi pendidikan atau ijazah, keabsahan SKCK, keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika dan sejenisnya.
SKCK yang dilampirkan harus diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Sementara itu, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter harus dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika atau sejenisnya harus ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Jika salah satu syarat tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya.
Setelah pemberkasan, tahap selanjutnya adalah instansi mengusulkan NIP. Instansi diberi waktu hingga 30 November 2020.
Inforgafik: Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS 2019