Batas Waktu Unggah Dokumen CPNS yang Lulus, DiKabupaten Nagan Raya tidak Ada Peserta CPNS Menyanggah

Dengan tidak adanya peserta yang menyanggah, maka dianggap tidak ada persoalan, dan kelulusan 158 orang ini akan dituangkan dalam surat keputusan.

Di Nagan Raya tidak Ada Peserta CPNS Menyanggah, Ini Batas Waktu Unggah Dokumen CPNS yang LulusKepala BKPSDM Nagan Raya, Bambang Surya Bakti.   Nagan Raya

Pihak Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nagan Raya dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengakui bahwa di kabupaten itu tidak ada peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menyanggah terkait kelulusan diumumkan 30 Oktober 2020.

Padahal selama tiga hari yakni 1-3 November 2020 diberikan hak sanggah bila keberatan terhadap kelulusan tersebut.

Selain itu, terhadap peserta CPNS yang diumumkan lulus sebanyak 158 orang di Pemkab Nagan Raya mulai unggah dokumen ke situs BKN (sscn) hingga batas akhir 15 November 2020.

Hal itu dikatakan Kepala BKPSDM Nagan Raya, Bambang Surya Bakti , Jumat (6/11/2020).

"Selama tidak hari diberikan hak sanggah kepada yang tidak lulus ternyata tidak ada yang menyanggah," katanya.

Dengan telah berakhir masa hak sanggah, maka dianggap sudah tidak ada persoalan, dan kelulusan 158 orang ini dituangkan kembali dalam surat keputusan.

Pengusulan NIP

Bambang kembali menyampaikan bahwa kepada peserta CPNS yang lulus untuk segera unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk diusulkan nomor induk kepegawaian (NIP).

"Jadi batas waktu unggah dokumen 15 November 2020. Manfaatkan waktu yang masih ada," katanya.

Terhadap bahan-bahan yang perlu diunggah dapat dilihat di website BKSDM Nagan Raya dan proses unggah melalui akun sscn BKN melalui akun masing-masing peserta CPNS.

"Bila ada peserta CPNS yang lulus tetapi tidak unggah dokumen dipastikan gugur atau mengundurkan diri," katanya.

Menurutnya, peserta CPNS yang lulus formasi tahun 2019 direncanakan pada November bisa rampung NIP dan pada Januari 2021 mereka sudah dapat mulai bekerja.

Dijelaskannya jumlah yang lulus CPNS sebanyak 158 orang, sedangkan diterima formasi sebanyak 168 orang sehingga kekurangan 10 orang  menjadi kosong.

"Kekosongan sebanyak 10 orang tersebut tidak dapat diganti dengan peserta yang lain," ujar Kepala BKPSDM Nagan Raya.

Seperti diberitakan, Pemkab Nagan Raya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kelulusan peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), Jumat (30/10/2020).

Pengumuman kelulusan dapat dilihat di website Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten setempat: bkpsdm.naganrayakab. go.id.

Selain itu juga dapat diakses kelulusan CPNS Pemkab Nagan Raya: https://drive.google. com/file/d/1Pymed2-1J9j04Fa_ Kw_Www2iYHelm0KQ/view.

Ternyata sebanyak 10 formasi kosong peserta yang lulus sehingga yang lulus CPNS hanya sebanyak 158 orang dari total diterima sebanyak 168 orang.

Sebanyak 158 peserta yang lulus CPNS dengan rincian tenaga kependidikan sebanyak 64 orang, tenaga kesehatan sebanyak 63 orang dan tenaga teknis sebanyak 32 orang.

Seperti diketahui, pelaksanaan tes CPNS formasi tahun 2019 di Pemkab Nagan Raya diikuti 4.962 orang.

Namun peserta CPNS yang berlanjut ke seleksi SKB (seleksi kompetensi bidang) hanya sebanyak 376 orang.

Dari jumlah 376 orang dinyatakan lulus 158 orang dari 168 orang formasi diterima dan ternyata 10 orang kosong.

Penyebab tidak lulus atau kosong 10 formasi adalah karena peserta tidak berlanjut ke tes SKB karena tes SKD (seleksi kompetensi dasar) peserta tidak memenuhi nilai passing grade (ambang batas).

Penyebab lain dari 10 formasi terdapat satu formasi tidak ada pelamar sejak awal ketika dibuka tes CPNS.(*)

Aceh Tribun