Jelang seleksi CPNS 2021, ada baiknya peserta segera menyiapkan beberapa dokumen yang harus dipenuhi agar tak kerepotan nantinya.
Sembari menunggu, peserta juga bisa mengetahui dokumen apa saja yang perlu dan wajib untuk dilengkapi.
Bagi peserta yang berminat untuk melamar seleksi CPNS 2021 melalui jalur cumlaude. Tentu peserta harus memahami dokumen mana yang perlu dilengkapi.
Pasalnya dokumen untuk jalur cumlaude sedikit berbeda dengan jalur umum saat pendaftaran seleksi CPNS.
Berikut dokumen yang wajib dipersiapkan bagi Anda yang melamar melalui jalur cumlaude
1. Surat Lamaran
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia di Jakarta, ditulis tangan dengan pena bertinta hitam, serta diberi materai Rp. 6000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP atau Surat Keterangan kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah domisili di tempat tersebut minimal 1 tahun.
3. Ijazah dan Transkrip Nilai
Lampirkan Ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang akan dilamar.
4. Surat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, wajib menyertakan dokumen asli Surat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang mengadakan seleksi CPNS 2021.
5. Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi
Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi serta Sertifikat Program Studi pada saat ijazah dikeluarkan, yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Apabila tidak ada Sertifikat Akreditasi, sertifikat dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Fakultas yang menerangkan status akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.
6. Sertifikat Lulusan Terbaik Berpredikat Pujian
Apabila predikat lulusan terbaik tidak tertulis pada ijazah dan/atau transkrip nilai, pelamar wajib melampirkan Sertifikat lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude).
Sertifikat wajib diterbitkan oleh Perguruan Tinggi/Fakultas atau surat keterangan dari Fakultas yang menerangkan lulusan terbaik predikat pujian.
Jika dokumen sudah disiapkan, nantinya pelamar wajib menscan terlebih dulu dokumen tersebut untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN.