Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pendaftaran CPNS 2021 akan digelar kembali setelah tahun ini sempat tertunda pelaksanaannya..
Untuk formasi, pemerintah telah mengumumkan bahwa untuk seleksi CPNS 2021 nanti tenaga medis dan guru akan lebih banyak diprioritaskan untuk disebar di beberapa daerah, terutama daerah terpencil.
Sementara untuk formasi lain, saat ini Pemerintah masih menunggu usulan dari beberapa daerah dan masih berkoordinasi dengan Pemda, Pemkot, dan Pemprov hingga Desember 2020 nanti.
Pembukaan CPNS selalu menjadi rekrutmen dengan jumlah pelamar terbesar. Dengan pelamar yang bisa sampai ribuan tersebut, tentu kendala seringkali terjadi, ditambah lagi pelaksanaan pendaftaran CPNS sudah dilakukan secara online.
Untuk itu, sebelum ikut mendaftar CPNS 2021 nanti, pastikan Anda mengetahui kendala apa saja yang biasa terjadi serta bagaimana cara mengatasinya.
Berikut ini telah merangkumnya dari berbagai sumber.
- Data diri tidak ditemukan
Untuk kendala yang ini, Anda bisa mendatangi Dukcapil Kabupaten atau Kota masing-masing untuk konsolidasi data jika data berikut tidak ditemukan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap sesuai KTP atau tempat lahir dan tanggal lahir sesuai KTP tidak ditemukan
Anda bisa hubungi melalui call center dengan mengirim data dengan format:
# NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Tlp # Permasalahan
Adapun layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil adalah sebagai berikut.
- Hotline: 1500537
- WA: 08118005373
- SMS: 08118005373
- Email: dukcapil@gmail.com
- Melamar lebih dari satu jabatan
Bagi Anda yang ingin melamar lebih dari satu jabatan, hal ini tidak bisa dilakukan. Menurut formasi CPNS tahun 2019, pelamar hanya bisa mendaftar pada satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
- Salah memasukkan nama
Melansir dari FAQ yang tertera pada portal SSCN, nama yang diisi harus tertera pada ijazah tanpa gelar.
Jika sudah selesai mengetik dan mengklik “akhiri pendaftaran” Anda tidak bisa lagi mengubah nama yang sudah Anda isi.
Jika terjadi kesalahan, dapat diperbaiki setelah Anda lulus seleksi CPNS dengan melampirkan nama yang benar.
- Muncul keterangan “NIK sudah terdaftar”
Apabila muncul keterangan “NIK sudah terdaftar” saat pendaftaran, maka Anda bisa mengakses halaman helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn
Lalu, klik menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form yang tersedia.
- Masalah Akreditasi
Akreditasi yang diakui pihak penyelenggara adalah akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai tanggal ijazah.
Sehingga jika status akreditasi kampus Anda yang sekarang berbeda dengan yang dulu saat Anda lulus, maka Anda tetap menggunakan status akreditasi yang lama sesuai yang tertera di ijazah.
- Gagal mengunggah dokumen persyaratan
Jika gagal mengunggah dokumen persyaratan, refresh kembali halaman Anda dan pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.
Lakukan juga pembersihan riwayat pelacakan, cache, cookies serta bandwitch yang cukup dalam melakukan pengiriman.
Lalu cek kembali apakah ukuran file dan jenisnya sudah sesuai dengan persyaratan. Adapun untuk persyaratan file yang diunggah adalah sebagai berikut.
- Scan pas poto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan surat lamaran maksimal 300 Kb bertipe pdf.
- Scan ijazah+Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe pdf.
- Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe pdf.
Itulah beberapa info tentang masalah yang sering ditemukan saat melakukan pendaftaran di portal SSCN. Untuk pendaftaran CPNS 2021 nanti, pastikan bahwa Anda sudah mengecek kelengkapan dokumen serta data yang valid yang tertera di Dukcapil. Jika masih menemui masalah, Anda bisa langsung hubungi kontak yang tertera di atas.***
Editor: Mula Akmal
Sumber: Berbagai sumber